RKUHP Atur Hina Pemerintah, Hikmahbudhi: Berpotensi Ancam Kebebasan Berpendapat
Senin, 20 Juni 2022 - 18:43 WIB
Sebagai pihak pemerintah baik dari eksekutif maupun legislatif, kata dia sudah sewajarnya memahami dan menerima kritikan dari rakyat apabila tak bisa bekerja dengan baik atau melakukan kesalahan. Karena, rakyat adalah pemberi amanah dan pemerintah serta DPR digaji dari uang pajak rakyat.
Hikmahbudhi menilai pembentukan hukum di Indonesia terutama RKUHP memperlihatkan karakter pemerintah yang semakin ingin mengendalikan seluruh aspek di masyarakat secara penuh, atau perwujudan pemerintahan otokrasi. Lalu, menunjukkan proses yang ugal-ugalan, minim partisipasi rakyat, substansi abusive terhadap rakyat, sehingga bisa menjadi syarat potensi pelanggaran HAM.
Atas itu, Hikmahbudhi meminta pemerintah dan DPR menunda pengesahan RKUHP dan me-review atau membatalkan pasal-pasal yang bermasalah. Lalu, mendesak pemerintah dan DPR membuka draf terbaru RKHUP sehingga publik bisa mengawal dan memantau proses legislasi.
"Meminta pemerintah untuk mendengar berbagai kritik, saran dan masukan dari masyarakat terkait pembahasan dan pengesahan RKUHP," pungkas Wiryawan.
Hikmahbudhi menilai pembentukan hukum di Indonesia terutama RKUHP memperlihatkan karakter pemerintah yang semakin ingin mengendalikan seluruh aspek di masyarakat secara penuh, atau perwujudan pemerintahan otokrasi. Lalu, menunjukkan proses yang ugal-ugalan, minim partisipasi rakyat, substansi abusive terhadap rakyat, sehingga bisa menjadi syarat potensi pelanggaran HAM.
Atas itu, Hikmahbudhi meminta pemerintah dan DPR menunda pengesahan RKUHP dan me-review atau membatalkan pasal-pasal yang bermasalah. Lalu, mendesak pemerintah dan DPR membuka draf terbaru RKHUP sehingga publik bisa mengawal dan memantau proses legislasi.
"Meminta pemerintah untuk mendengar berbagai kritik, saran dan masukan dari masyarakat terkait pembahasan dan pengesahan RKUHP," pungkas Wiryawan.
(kri)
tulis komentar anda