RKUHP Atur Hina Pemerintah, Hikmahbudhi: Berpotensi Ancam Kebebasan Berpendapat

Senin, 20 Juni 2022 - 18:43 WIB
Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi), Wiryawan menilai RKUHP masih bermasalah terutama pada draf Pasal 240 dan 241. Foto/INDOnews
JAKARTA - Pro kontra muncul dalam revisi KUHP (RKUHP) yang saat ini berlangsung. Salah satu yang kontra ialah elemen organisasi kemahasiswaan dari Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi).

Ketua Umum Pengurus Pusat Hikmahbudhi Wiryawan menilai RKUHP masih bermasalah terutama pada draf Pasal 240 dan 241.Baca juga: Bintang Emon Kritik RKUHP Hina Pemerintah: Dibuat untuk Rakyat atau Wakil Rakyat?



"Yang isinya menyatakan seseorang bisadiancam pidana penjara empat tahun penjara jika menghina pemerintah di media sosial," ujar dia dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

Draf pasal tersebut, kata dia sangat bepotensi mengancam kebebasan berpendapat terutama pengguna media sosial. Apalagi kata penghinaan dinilai memiliki pemaknaan luas, sehingga berpeluang memunculkan pasal karet atau multitafsir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!