KLHK Tegaskan Indonesia Serius Tangani Illegal Traffick Limbah
Rabu, 15 Juni 2022 - 16:05 WIB
"Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Basel melalui Keppres 61 Tahun 1993 dan meratifikasi Ban Amendment dengan Pepres 47 Tahun 2005 yang melarang perpindahan limbah khususnya limbah B3 dari negara maju ke negara berkembang," kata Rosa dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).
"Indonesia telah memiliki peraturan yang jelas dan ketat dalam perdagangan limbah non B3 (lintas batas limbah) termasuk kebijakan dalam pelaksanaannya," tambahnya.
Dijelaskan Rosa Vivien, peran KLHK dalam penanganan impor limbah ilegal bersama dengan Bea dan Cukai adalah melakukan pemeriksaan terhadap container yang terindikasi mengandung limbah ilegal.
"Dan merekomendasikan hasil pemeriksaan apakah bersih dan dapat diterima atau bilamana hasilnya kotor dan terkontamisa limbah B3 dan sampah maka harus direekspor," jelasnya.
Dalam pelaksanaan reekspor sambung Dirjen PSLB3, sebagai focal point Konvensi Basel telah melakukan notifikasi ke negara asal limbah untuk mengabil kembali limbahnya.
"Indonesia telah memiliki peraturan yang jelas dan ketat dalam perdagangan limbah non B3 (lintas batas limbah) termasuk kebijakan dalam pelaksanaannya," tambahnya.
Dijelaskan Rosa Vivien, peran KLHK dalam penanganan impor limbah ilegal bersama dengan Bea dan Cukai adalah melakukan pemeriksaan terhadap container yang terindikasi mengandung limbah ilegal.
"Dan merekomendasikan hasil pemeriksaan apakah bersih dan dapat diterima atau bilamana hasilnya kotor dan terkontamisa limbah B3 dan sampah maka harus direekspor," jelasnya.
Dalam pelaksanaan reekspor sambung Dirjen PSLB3, sebagai focal point Konvensi Basel telah melakukan notifikasi ke negara asal limbah untuk mengabil kembali limbahnya.
Lihat Juga :