Polemik Penentuan Harga Listrik Panas Bumi

Selasa, 14 Juni 2022 - 14:29 WIB
Dalam hal penentuan harga listrik PLTP, sebaiknya perlu mencantumkan skema penentuan dan penghitungan harga dalam peraturan daripada memberikan harga fix dalam peraturan. Karena nilai uang akan cenderung berubah-ubah tiap tahunnya. Sebagai contoh apabila harga listrik PLTP ditentukan dalam kontrak untuk sepuluh tahun ke depan dengan harga 11 sen, maka nilai uang 11 sen pada tahun ini hingga 10 tahun kedepan akan berbeda karena banyak variabel yang memengaruhi, salah satunya inflasi, dll. Patokan harga tertinggi akan sulit diterapkan, karena banyak variabel yang memengaruhi, seperti banyak pembangunan PLTP yang berbeda antara lapangan satu dan yang lainnya.

Kemudian patokan harga tertinggi dalam PLTP skala besar masih akan menghadapi hambatan yang sama yaitu kecocokan harga listrik antara developer dan PLN.

Sedangkan feed-in tariff sebaiknya diterapkan pada small-scale PLTP. Untuk PLTP kapasitas besar agar skemanya diubah menjadi cost plus pricing dengan menentukan margin berapa persen beserta cost yang disetujui pihak pengembang dan PLN.

Jadi dalam UU EBT yang sedang digodok, perlu lebih jelas nantinya dalam penentuan harga, dan sebaiknya penentuan harga yang tertuang adalah “cara” penentuan harga antara PLN dan pengembang, kemudian cara pemerintah jika terjadi selisih harga dan bukan harga fix yang dicantumkan.

Baca Juga: koran-sindo.com
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More