Polemik Penentuan Harga Listrik Panas Bumi
Selasa, 14 Juni 2022 - 14:29 WIB
Faris Pradana (Foto: Ist)
Faris Pradana
Mahasiswa Program Studi Magister Perencanaan Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan Universitas Indonesia
INDONESIA memiliki potensi panas bumi sekitar 24 GW. Dalam usaha memenuhi bauran energi baru terbarukan (EBT), panas bumi menjadi salah satu sumber energi yang diandalkan. Menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM melalui website resminya target yang ditetapkan untuk pemanfaatan panas bumi sebesar 7.241 MW, namun hingga saat ini hanya tercapai 2,13 GW.
Salah satu hal yang menjadi permasalahan dalam pengembangan panas bumi adalah polemik tarik ulur harga jual listrik yang dihasilkan oleh pengembang panas bumi dengan PT. PLN. Meskipun dalam Peraturan Menteri ESDM No. 17/2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Uap Panas Bumi untuk PLTP oleh PLN telah diatur harga patokan tertinggi antara WKP, namun harga yang ditetapkan dinilai terlalu tinggi apabila dibandingkan dengan pengembangan EBT lainnya. Dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut harga untuk saat ini pada Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) I adalah 13,8 sen dolar dan 20,0 sen dolar untuk WKP II serta 27,4 sen dolar untuk WKP III.
Mahasiswa Program Studi Magister Perencanaan Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan Universitas Indonesia
INDONESIA memiliki potensi panas bumi sekitar 24 GW. Dalam usaha memenuhi bauran energi baru terbarukan (EBT), panas bumi menjadi salah satu sumber energi yang diandalkan. Menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM melalui website resminya target yang ditetapkan untuk pemanfaatan panas bumi sebesar 7.241 MW, namun hingga saat ini hanya tercapai 2,13 GW.
Salah satu hal yang menjadi permasalahan dalam pengembangan panas bumi adalah polemik tarik ulur harga jual listrik yang dihasilkan oleh pengembang panas bumi dengan PT. PLN. Meskipun dalam Peraturan Menteri ESDM No. 17/2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Uap Panas Bumi untuk PLTP oleh PLN telah diatur harga patokan tertinggi antara WKP, namun harga yang ditetapkan dinilai terlalu tinggi apabila dibandingkan dengan pengembangan EBT lainnya. Dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut harga untuk saat ini pada Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) I adalah 13,8 sen dolar dan 20,0 sen dolar untuk WKP II serta 27,4 sen dolar untuk WKP III.
Lihat Juga :