Mau Tahu Perbedaan Densus 88 dan Gegana? Simak Nih!
Jum'at, 10 Juni 2022 - 05:55 WIB
Sejumlah anggota Densus 88 Mabes Polri berjaga di landasan udara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/2/2021). Foto/Dok.SINDOnews/Yorri Farli
Saat itu, Densus 88 dirintis oleh Komisaris Jenderal Polisi Gories Mere dan diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Polisi Firman Gani pada Kamis 26 Agustus 2004.
"Perbedaan antara Gegana dengan Densus 88 adalah jelas ini kesatuannya kan berbeda," kata Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi kepada SINDOnews, Kamis (9/6/2022).
Dia menjelaskan, Gegana berada di bawah kesatuan Brimob. Sedangkan Densus 88, kata dia, kesatuan khusus di bawah Mabes Polri yang berdiri khusus dan undang-undang sendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
"Jelas-jelas berbeda meskipun di dalam Gegana itu ada penjinak bom," ungkapnya.
Dia melanjutkan, penjinak bom (Jibom) ini yang biasanya diminta bantuan oleh Densus 88 untuk melakukan upaya-upaya penjinakan bom apabila terjadi ancaman yang sifatnya bahan peledak. "Meskipun sebenarnya fungsi-fungsi seperti itu di bawah bantuan operasi itu sebenarnya ada fungsi-fungsi itu di dalam Densus 88. Tapi selama ini Densus 88 selalu BKO atau bantuan kendali operasi dari Gegana," katanya.
Selanjutnya, dia mengungkapkan perbedaan fungsi Gegana dengan Densus 88. "Kalau Gegana ini tugasnya sifatnya adalah pasukan-pasukan tempur dengan kemampuan penjinak bom di dalamnya, tapi Densus 88 adalah penegak hukum untuk melaksanakan Undang-Undang Teror itu tadi. Jadi, fungsinya sangat berbeda antara Densus 88 dengan Gegana," pungkasnya.
Saat itu, Densus 88 dirintis oleh Komisaris Jenderal Polisi Gories Mere dan diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Polisi Firman Gani pada Kamis 26 Agustus 2004.
"Perbedaan antara Gegana dengan Densus 88 adalah jelas ini kesatuannya kan berbeda," kata Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi kepada SINDOnews, Kamis (9/6/2022).
Dia menjelaskan, Gegana berada di bawah kesatuan Brimob. Sedangkan Densus 88, kata dia, kesatuan khusus di bawah Mabes Polri yang berdiri khusus dan undang-undang sendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
"Jelas-jelas berbeda meskipun di dalam Gegana itu ada penjinak bom," ungkapnya.
Dia melanjutkan, penjinak bom (Jibom) ini yang biasanya diminta bantuan oleh Densus 88 untuk melakukan upaya-upaya penjinakan bom apabila terjadi ancaman yang sifatnya bahan peledak. "Meskipun sebenarnya fungsi-fungsi seperti itu di bawah bantuan operasi itu sebenarnya ada fungsi-fungsi itu di dalam Densus 88. Tapi selama ini Densus 88 selalu BKO atau bantuan kendali operasi dari Gegana," katanya.
Selanjutnya, dia mengungkapkan perbedaan fungsi Gegana dengan Densus 88. "Kalau Gegana ini tugasnya sifatnya adalah pasukan-pasukan tempur dengan kemampuan penjinak bom di dalamnya, tapi Densus 88 adalah penegak hukum untuk melaksanakan Undang-Undang Teror itu tadi. Jadi, fungsinya sangat berbeda antara Densus 88 dengan Gegana," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda