Cegah Pelanggaran Hukum, Peruri Gandeng Jamdatun Kejagung

Kamis, 09 Juni 2022 - 22:31 WIB
Penandatanganan kerja sama oleh Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya dan Jamdatun Kejagung Feri Wibisono di Ballroom Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022). FOTO/IST
JAKARTA - Peruri menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung. Sinergi ini sebagai tindakan preemtif terhadap potensi pelanggaran perundang-undangan, sehingga setiap kegiatan usaha Peruri berjalan dengan baik.

Penandatanganan kerja sama dilakukan Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya dan Jamdatun Feri Wibisono di Ballroom Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022). Penandatanganan kerja sama ini merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha Peruri yang berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).



Dwina Septiani mengatakan, iklim bisnis yang semakin kompetitif menuntut Peruri adaptif dengan menjalankan sejumlah corporate action agar dapat bersaing dan tetap memberikan kontribusi terhadap negara. "Karena itu, kami memandang perlu untuk berkolaborasi dan menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait pemberian layanan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit)," kata Dwina dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Kisah 1 Abad Pabrik Kertas Pertama di Indonesia, Beradaptasi Agar Tak Tergerus Zaman
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!