Forum Rektor Didorong Aktif Bantu Selesaikan Radikalisme di Kampus

Kamis, 09 Juni 2022 - 16:32 WIB
FGD Forum Rektor PTKIN se-Indonesia dan Perguruan Tinggi se-Provinsi Lampung di Kampus IAIN Metro, Lampung, Selasa (7/6/2022) petang. FOTO/IST
JAKARTA - Keberadaan sivitas akademika seperti Forum Rektor sangat penting untuk terlibat secara aktif dan produktif dalam membantu menyelesaikan radikalisme dan terorisme dari akarnya. Untuk itulah diperlukan regulasi seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang melarang ajaran ideologi yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila.

Hal tersebut dikatakan Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid usai acara Focus Group Discussion Forum Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia dan Perguruan Tinggi se-Provinsi Lampung. Acara yang mengambil tema Peneguhan Moderasi Beragama Melalui Sinergi Lawan Radikalisme dan Terorisme ini digelar di Kampus IAIN Metro, Lampung, Selasa (7/6/2022) petang.

"Peran Rektor atau sivitas akademika sangat vital dan signifikan. Dibutuhkan untuk mendorong para pengambil kebijakan, dalam hal ini negara maupun pemerintah. Karena kita negara demokrasi, yang menjadi pilar utamanya adalah supremasi hukum, maka regulasi tentunya sangat diperlukan. Inilah sebagai solusi yang efektif untuk menurunkan tingkat indeks potensi radikalisme," kata Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).



Dalam strategi penanggulangan radikal terorisme, BNPT telah membuat kebijakan yang dinamakan pentahelix dengan melibatkan multipihak yang dibagi dalam lima pihak besar. Pertama adalah pemerintah yaitu kementerian dan lembaga terkait maupun pemerintah daerah. Selanjutnya, komunitas, sivitas akademika, media, dan pengusaha.

"Radikalisme terorisme itu menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat bangsa dan negara. Nah sivitas akademika lah yang salah satunya melalui Forum Rektor seperti ini bisa ikut terlibat secara aktif dan produktif di dalam untuk ikut membantu bangsa ini untuk menyelesaikan masalah radikalisme dan terorisme," katanya.

Menurutnya BNPT, sebagai lembaga nonkementerian di bawah presiden, Forum Rektor bisa terlibat mendorong diterbitkannya regulasi yang melarang keberadaan ideologi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

"Karena tujuan dan cita-cita nasional ini akan terwujud kalau ketahanan nasional kuat, ulet, dan tangguh. Tentunya ketahanan nasional ini akan kuat ulet dan tangguh kalau ideologi dan politik yang sebagai awal dari pada Ipoleksosbudhankamnya itu juga kuat dan tangguh," katanya.

Baca juga: Menyikapi Gerakan Khilafah dan Radikalisme di Indonesia

Jika berkaitan dengan persoalan ideologi dan politik, maka relevansinya adalah radikalisme dan terorisme. Sebab, motif yang melatar belakangi munculnya radikalisme dan terorisme sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 ada di dalam Pasal 1 ayat 2 adalah ideologi, politik maupun gangguan keamanan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More