2 Prajurit Dipecat karena LGBT, TNI AD Hormati Putusan Pengadilan

Rabu, 08 Juni 2022 - 17:00 WIB
Prada disebut melakukan kesusilaan dengan delapan orang yang semua aparat TNI maupun Polri. Tindak kesusilaan berupa melakukan onani dan video call seks ataupun mengirimkan video porno.

Baca juga: 2 Prajurit TNI Dipecat Karena Terbukti LGBT

Vonis pemecatan prajurit TNI karena kasus kesusilaan juga diberikan Pengadilan Militer II-08 kepada terdakwa Serda AP. Dalam kasus ini Serda AP terbukti melakukan kesusilaan LGBT.

Rasa penasaran Serda AP terhadap hubungan sesama jenis dipicu saat menjalani pelatihan Kompi II. Ia melakukan onani dengan memegang kemaluan sesama satu angkatan. Sejak saat itu, Serda AP diketahui melakukan kegiatan LGBT.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!