2 Prajurit Dipecat karena LGBT, TNI AD Hormati Putusan Pengadilan
Rabu, 08 Juni 2022 - 17:00 WIB
Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna menghormati putusan Pengadilan Militer yang menghukum penjara dan memecat prajurit TNI terbukti LGBT. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna merespons vonis pidana penjara dan pemecatan dua prajurit yang terbukti melakukan perbuatan LGBT . Menurut dia, TNI AD menghormati putusan pengadilan militer tingkat pertama tersebut.
"TNI AD menghormati segala keputusan pengadilan maupun proses hukum yang sedang berjalan, karena hal tersebut pastinya didasarkan pada ketentuan dan peraturan perundang undangan dalam rangka penegakkan hak asasi manusia," kata Tatang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Tatang mengajak semua pihak menerima dan menghormati proses pengadilan hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Tanpa membuat pernyataan-pernyataan yang akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Militer menjatuhkan vonis pecat dan hukuman penjara kepada dua prajurit TNI yang terbukti melanggar kesusilaan. Keduanya juga terbukti LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
Salah satu prajurit TNI yang dipecat disebut sebagai Prada Terdakwa. Dia melakukan tindakan kesusilaan di Mess Transit Mayonif, Banda Aceh pada 2020 silam.
"TNI AD menghormati segala keputusan pengadilan maupun proses hukum yang sedang berjalan, karena hal tersebut pastinya didasarkan pada ketentuan dan peraturan perundang undangan dalam rangka penegakkan hak asasi manusia," kata Tatang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Tatang mengajak semua pihak menerima dan menghormati proses pengadilan hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Tanpa membuat pernyataan-pernyataan yang akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Militer menjatuhkan vonis pecat dan hukuman penjara kepada dua prajurit TNI yang terbukti melanggar kesusilaan. Keduanya juga terbukti LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
Salah satu prajurit TNI yang dipecat disebut sebagai Prada Terdakwa. Dia melakukan tindakan kesusilaan di Mess Transit Mayonif, Banda Aceh pada 2020 silam.