Cara dan Syarat Pindah Domisili Antar Provinsi, Perlu Dilengkapi SKP

Rabu, 08 Juni 2022 - 05:35 WIB
a. Datangi Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi KK.

b. Isi formulir di Dinas Dukcapil.

c. Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP.

d. Bawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan.

e. Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP dan KK baru.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!