Cara dan Syarat Pindah Domisili Antar Provinsi, Perlu Dilengkapi SKP

Rabu, 08 Juni 2022 - 05:35 WIB
loading...
Cara dan Syarat Pindah...
Cara dan syarat pindah domisili antar provinsi memiliki sejumlah aturan yang harus dilengkapi oleh penduduk yang akan pindah domisili, salah satunya SKP. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Cara dan syarat pindah domisili antar provinsi memiliki sejumlah aturan yang harus dilengkapi oleh penduduk yang akan pindah domisili. Surat Keterangan Pindah (SKP) menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Terbaru

Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh.

Baca juga: Pindah Domisili Masih Diminta Surat RT/RW, Kemendagri Ancam Sanksi Kadis Dukcapil

"Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan," kata Zudan Arif, dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id, Selasa (7/6/2022).

"Sementara perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP," tambahnya



Zudan pun mengimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku. Kepada insan Dukcapil, Zudan peringatkan, akan memberi sanksi tegas bila masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.

"Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara," tutupnya.

Sementara itu, untuk mengurus surat pindah domisili terbaru tentunya harus melewati beberapa langkah. Surat pindah dibutuhkan bagi Anda yang memutuskan untuk beralih tempat tinggal.

Pemohon hanya diminta mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) daerah asal dengan membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah itu pemohon mengisi formulir di Dinas Dukcapil.

Nantinya, Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP yang menjadi pengantar bagi pemohon ke Dinas Dukcapil daerah tujuan. Selain SKP, pemohon juga disyaratkan membawa KK dan KTP asli.

Lalu apa syarat mengurus pindah domisili antar provinsi? Berikut rinciannya:

a. Datangi Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi KK.
b. Isi formulir di Dinas Dukcapil.
c. Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP.
d. Bawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan.
e. Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP dan KK baru.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Dirjen Keuangan Daerah...
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
Satgas PRR dan DPR Tegaskan...
Satgas PRR dan DPR Tegaskan 37 Lokasi di Aceh Tamiang Siap Dibangun Huntap
Safrizal ZA: Penyusunan...
Safrizal ZA: Penyusunan RDTR Perlu Kepastian Wilayah Administrasi agar Tak Gagal Susun
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri-Korsel Matangkan...
Kemendagri-Korsel Matangkan Pengembangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
Sultra Tembus Peringkat...
Sultra Tembus Peringkat Terbaik Nasional di Ajang Kemendagri
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
Rekomendasi
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
Berita Terkini
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved