Cara dan Syarat Pindah Domisili Antar Provinsi, Perlu Dilengkapi SKP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Cara dan syarat pindah domisili antar provinsi memiliki sejumlah aturan yang harus dilengkapi oleh penduduk yang akan pindah domisili. Surat Keterangan Pindah (SKP) menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.
"Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan," kata Zudan Arif, dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id, Selasa (7/6/2022).
"Sementara perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP," tambahnya
Zudan pun mengimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku. Kepada insan Dukcapil, Zudan peringatkan, akan memberi sanksi tegas bila masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.
"Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara," tutupnya.
Sementara itu, untuk mengurus surat pindah domisili terbaru tentunya harus melewati beberapa langkah. Surat pindah dibutuhkan bagi Anda yang memutuskan untuk beralih tempat tinggal.
Pemohon hanya diminta mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) daerah asal dengan membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah itu pemohon mengisi formulir di Dinas Dukcapil.
Nantinya, Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP yang menjadi pengantar bagi pemohon ke Dinas Dukcapil daerah tujuan. Selain SKP, pemohon juga disyaratkan membawa KK dan KTP asli.
Lalu apa syarat mengurus pindah domisili antar provinsi? Berikut rinciannya:
a. Datangi Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi KK.
b. Isi formulir di Dinas Dukcapil.
c. Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP.
d. Bawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan.
e. Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP dan KK baru.
"Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan," kata Zudan Arif, dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id, Selasa (7/6/2022).
"Sementara perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP," tambahnya
Zudan pun mengimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku. Kepada insan Dukcapil, Zudan peringatkan, akan memberi sanksi tegas bila masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.
"Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara," tutupnya.
Sementara itu, untuk mengurus surat pindah domisili terbaru tentunya harus melewati beberapa langkah. Surat pindah dibutuhkan bagi Anda yang memutuskan untuk beralih tempat tinggal.
Pemohon hanya diminta mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) daerah asal dengan membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah itu pemohon mengisi formulir di Dinas Dukcapil.
Nantinya, Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP yang menjadi pengantar bagi pemohon ke Dinas Dukcapil daerah tujuan. Selain SKP, pemohon juga disyaratkan membawa KK dan KTP asli.
Lalu apa syarat mengurus pindah domisili antar provinsi? Berikut rinciannya:
a. Datangi Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi KK.
b. Isi formulir di Dinas Dukcapil.
c. Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP.
d. Bawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan.
e. Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP dan KK baru.
(maf)