Cara dan Syarat Pindah Domisili Antar Provinsi, Perlu Dilengkapi SKP
Rabu, 08 Juni 2022 - 05:35 WIB
Cara dan syarat pindah domisili antar provinsi memiliki sejumlah aturan yang harus dilengkapi oleh penduduk yang akan pindah domisili, salah satunya SKP. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Cara dan syarat pindah domisili antar provinsi memiliki sejumlah aturan yang harus dilengkapi oleh penduduk yang akan pindah domisili. Surat Keterangan Pindah (SKP) menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.
Baca juga: Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Terbaru
Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh.
Baca juga: Pindah Domisili Masih Diminta Surat RT/RW, Kemendagri Ancam Sanksi Kadis Dukcapil
"Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan," kata Zudan Arif, dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id, Selasa (7/6/2022).
"Sementara perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP," tambahnya
Baca juga: Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Terbaru
Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh.
Baca juga: Pindah Domisili Masih Diminta Surat RT/RW, Kemendagri Ancam Sanksi Kadis Dukcapil
"Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan," kata Zudan Arif, dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id, Selasa (7/6/2022).
"Sementara perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP," tambahnya
Lihat Juga :