2 Prajurit TNI Dipecat Karena Terbukti LGBT

Senin, 06 Juni 2022 - 19:27 WIB
"Bahwa terdakwa terlibat dalam perkara kesusilaan LGBT dengan cara melakukan video call seks dengan sesama jenis di dalam kamar Mess Transit Yonif RK 114/SM," tulis salinan putusan tersebut, dikutip, Senin (6/6/2022).

Terdakwa juga dinilai bersalah dengan tidak menjalankan perintah dinas seperti yang tertuang salah satunya dari Surat Telegram yang diturunkan oleh Panglima TNI. Karena itu, Pengadilan Militer Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang sebelumnya memutus penjara Prada Terdakwa selama 8 dan 10 bulan serta tambahan pidana pecat dari dinas Militer.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh tanggal 26 Oktober, untuk seluruhnya," tulis salinan putusan tersebut.

Baca juga: KSAL Ancam Pecat Taruna/Taruni yang Terbukti LGBT

Vonis pemecatan prajurit TNI karena kasus kesusilaan juga diberikan Pengadilan Militer II-08 kepada terdakwa Serda AP. Dalam kasus ini Serda AP terbukti melakukan kesusilaan LGBT. Rasa penasaran Serda AP terhadap hubungan sesama jenis dipicu saat menjalani pelatihan Kompi II. Ia melakukan onani dengan memegang kemaluan sesama satu angkatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!