2 Prajurit TNI Dipecat Karena Terbukti LGBT

Senin, 06 Juni 2022 - 19:27 WIB
Sejak saat itu, Serda AP diketahui melakukan kegiatan LGBT. Misalnya pada 2017 melakukan hubungan sesama jenis di salah satu apartemen di Kota Depok. AP diketahui melakukan hubungan sesama jenis dengan anggota militer lainnya yakni REA yang bermula dari perkenalan di aplikasi khusus gay.

Tindak kesusilaan AP juga terulang pada 2020 dengan JH setelah berkenalan melalui media sosial. Tak hanya itu AP juga terbukti melakukan sejumlah hubungan badan sesama jenis dengan anggota Polri dan masyarakat sipil.

"Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu AP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang sengaja," tulis salinan putusan tersebut.

Majelis Hakim kemudian memutus penjara selama sembilan bulan terhadap terdakwa AP pada 27 September 2021 AP juga menerima pidana tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More