2 Prajurit TNI Dipecat Karena Terbukti LGBT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Militer menjatuhkan vonis pecat dan hukuman penjara kepada dua prajurit TNI yang terbukti melanggar kesusilaan. Keduanya juga terbukti LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
Salah satu prajurit TNI yang dipecat disebut sebagai Prada Terdakwa. Dia melakukan tindakan kesusilaan Mess Transit Mayonif di Banda Aceh pada 2020 silam.
Dalam salinan putusan dijelaskan bahwa perilaku LGBT Prada Terdakwa muncul karena ia juga merupakan korban pelecehan seksual gurunya. Pelecehan itu membuat Prada Terdakwa berhasrat terhadap sesama jenis.
Baca juga: Soal Isu LGBT di Kalangan Prajurit TNI, Begini Jawaban Tegas Jenderal Andika Perkasa
Masih dalam salinan putusan itu, Prada Terdakwa disebut melakukan kesusilaan dengan delapan orang yang semua aparat TNI maupun Polri. Tindak kesusilaan berupa melakukan onani dan video call seks ataupun mengirimkan video porno.
"Bahwa terdakwa terlibat dalam perkara kesusilaan LGBT dengan cara melakukan video call seks dengan sesama jenis di dalam kamar Mess Transit Yonif RK 114/SM," tulis salinan putusan tersebut, dikutip, Senin (6/6/2022).
Terdakwa juga dinilai bersalah dengan tidak menjalankan perintah dinas seperti yang tertuang salah satunya dari Surat Telegram yang diturunkan oleh Panglima TNI. Karena itu, Pengadilan Militer Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang sebelumnya memutus penjara Prada Terdakwa selama 8 dan 10 bulan serta tambahan pidana pecat dari dinas Militer.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh tanggal 26 Oktober, untuk seluruhnya," tulis salinan putusan tersebut.
Baca juga: KSAL Ancam Pecat Taruna/Taruni yang Terbukti LGBT
Vonis pemecatan prajurit TNI karena kasus kesusilaan juga diberikan Pengadilan Militer II-08 kepada terdakwa Serda AP. Dalam kasus ini Serda AP terbukti melakukan kesusilaan LGBT. Rasa penasaran Serda AP terhadap hubungan sesama jenis dipicu saat menjalani pelatihan Kompi II. Ia melakukan onani dengan memegang kemaluan sesama satu angkatan.
Sejak saat itu, Serda AP diketahui melakukan kegiatan LGBT. Misalnya pada 2017 melakukan hubungan sesama jenis di salah satu apartemen di Kota Depok. AP diketahui melakukan hubungan sesama jenis dengan anggota militer lainnya yakni REA yang bermula dari perkenalan di aplikasi khusus gay.
Tindak kesusilaan AP juga terulang pada 2020 dengan JH setelah berkenalan melalui media sosial. Tak hanya itu AP juga terbukti melakukan sejumlah hubungan badan sesama jenis dengan anggota Polri dan masyarakat sipil.
"Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu AP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang sengaja," tulis salinan putusan tersebut.
Majelis Hakim kemudian memutus penjara selama sembilan bulan terhadap terdakwa AP pada 27 September 2021 AP juga menerima pidana tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer.
Salah satu prajurit TNI yang dipecat disebut sebagai Prada Terdakwa. Dia melakukan tindakan kesusilaan Mess Transit Mayonif di Banda Aceh pada 2020 silam.
Dalam salinan putusan dijelaskan bahwa perilaku LGBT Prada Terdakwa muncul karena ia juga merupakan korban pelecehan seksual gurunya. Pelecehan itu membuat Prada Terdakwa berhasrat terhadap sesama jenis.
Baca juga: Soal Isu LGBT di Kalangan Prajurit TNI, Begini Jawaban Tegas Jenderal Andika Perkasa
Masih dalam salinan putusan itu, Prada Terdakwa disebut melakukan kesusilaan dengan delapan orang yang semua aparat TNI maupun Polri. Tindak kesusilaan berupa melakukan onani dan video call seks ataupun mengirimkan video porno.
"Bahwa terdakwa terlibat dalam perkara kesusilaan LGBT dengan cara melakukan video call seks dengan sesama jenis di dalam kamar Mess Transit Yonif RK 114/SM," tulis salinan putusan tersebut, dikutip, Senin (6/6/2022).
Terdakwa juga dinilai bersalah dengan tidak menjalankan perintah dinas seperti yang tertuang salah satunya dari Surat Telegram yang diturunkan oleh Panglima TNI. Karena itu, Pengadilan Militer Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang sebelumnya memutus penjara Prada Terdakwa selama 8 dan 10 bulan serta tambahan pidana pecat dari dinas Militer.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh tanggal 26 Oktober, untuk seluruhnya," tulis salinan putusan tersebut.
Baca juga: KSAL Ancam Pecat Taruna/Taruni yang Terbukti LGBT
Vonis pemecatan prajurit TNI karena kasus kesusilaan juga diberikan Pengadilan Militer II-08 kepada terdakwa Serda AP. Dalam kasus ini Serda AP terbukti melakukan kesusilaan LGBT. Rasa penasaran Serda AP terhadap hubungan sesama jenis dipicu saat menjalani pelatihan Kompi II. Ia melakukan onani dengan memegang kemaluan sesama satu angkatan.
Sejak saat itu, Serda AP diketahui melakukan kegiatan LGBT. Misalnya pada 2017 melakukan hubungan sesama jenis di salah satu apartemen di Kota Depok. AP diketahui melakukan hubungan sesama jenis dengan anggota militer lainnya yakni REA yang bermula dari perkenalan di aplikasi khusus gay.
Tindak kesusilaan AP juga terulang pada 2020 dengan JH setelah berkenalan melalui media sosial. Tak hanya itu AP juga terbukti melakukan sejumlah hubungan badan sesama jenis dengan anggota Polri dan masyarakat sipil.
"Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu AP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang sengaja," tulis salinan putusan tersebut.
Majelis Hakim kemudian memutus penjara selama sembilan bulan terhadap terdakwa AP pada 27 September 2021 AP juga menerima pidana tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer.
(abd)