Menanti Jurus LBP bagi Sengkarut Minyak Goreng
Jum'at, 03 Juni 2022 - 16:58 WIB
Hingga kini harga minyak goreng terpantau masih sangat tinggi. Beberapa merek terpantau masih bertengger pada kisaran harga Rp52.000 per dua liter. Selain itu, harga minyak goreng curah juga masih belum berada pada harga Rp14.000 per liter sebagaimana diinginkan pemerintah.
Persepsi publik terhadap persoalan minyak goreng juga terekam melalui survei nasional Indikator Politik Indonesia periode 5 - 10 Mei 2022. Hasil survei menunjukkan 56,4% responden merasa kesulitan dalam memperoleh minyak goreng dalam beberapa bulan terakhir. Dari 56,4% responden tersebut 64,0% mengaku karena harga tidak terjangkau dan 34,4% karena ketersediaan barang tidak terdapat di pasaran.
Temuan survei itu juga menunjukkan 1,3% responden mengaku harga minyak goreng sangat terjangkau, 23,3% responden merasa harga minyak goreng terjangkau, 53,8% mengaku harga minyak goreng kurang terjangkau, 19,0% responden mengaku harga minyak goreng sangat tidak terjangkau, dan 2,6% responden tidak tahu/tidak jawab.
Menanti Kiprah Luhut
Jengkel terhadap persoalan minyak goreng yang tidak kunjung tuntas, tidak lama setelah mencabut larangan ekspor crude palm oil dan berbagai produk turunan, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) untuk menuntaskan persoalan itu.
Pro dan kontra pun bermunculan menanggapi keputusan Presiden untuk menugaskan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi untuk menuntaskan persoalan minyak goreng. Mengemban penugasan dari Presiden untuk mengatasi persoalan-persoalan di luar lingkup bidang maritim dan investasi memang bukan hal baru bagi LBP. Mulai 2014 hingga sekarang LBP tercatat pernah mengemban kurang lebih 10 jabatan di pemerintahan, baik jabatan itu bersifat definitif, adhoc, maupun ad interim.
Mengapa LBP begitu sangat dipercaya oleh Presiden untuk mengemban berbagai tugas strategis? Terlepas dari sikap sinis sejumlah pihak terhadap hal itu, realitas di lapangan menunjukkan LBP mampu menyelesaikan tugas-tugas penting dan tidak mudah yang diamanatkan oleh Presiden. Terakhir, sebagai koordinator pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro darurat di Pulau Jawa dan Bali, dia mampu menangani pandemi di Pulau Jawa dan Bali. Penanganan pandemi di Indonesia pun menuai pujian dari dunia internasional.
Sulit dimungkiri, penunjukan LBP oleh Presiden untuk mengemban berbagai tugas penting tersebut boleh jadi didasarkan pada pertimbangan kapasitasnya, terutama kapasitas dalam melakukan koordinasi sekaligus memastikan pelaksanaan eksekusi di lapangan agar implementasi sebuah kebijakan dapat berjalan efektif. Kalau ditelaah lebih jauh, penunjukan LBP oleh Presiden untuk mengatasi berbagai persoalan di luar bidang maritim dan investasi juga menunjukkan ketidakmampuan dari menteri-menteri teknis di bidang terkait.
Gebrakan perdana untuk mengatasi masalah minyak goreng langsung diperlihatkan oleh LBP melalui rencana untuk melakukan audit terhadap perusahaan-perusahaan minyak mentah sawit. Audit ini akan menjadi kali pertama dilakukan oleh pemerintah sepanjang sejarah. Audit terhadap perusahaan-perusahaan minyak sawit mentah itu akan meliputi pengecekan luas lahan perkebunan, surat izin usaha, hak guna usaha, hak pengelolaan lahan, dan juga lokasi kantor pusat perusahaan-perusahaan itu apakah di dalam negeri atau di luar negeri untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak.
Selain itu, untuk menindaklanjuti pencabutan larangan ekspor crude palm oil dan berbagai produk turunan, pemerintah juga akan mencabut subsidi minyak goreng curah mulai akhir Mei lalu. Kebijakan itu akan diganti dengan menerapkan kembali DMO dan DPO minyak goreng curah. Kebijakan ini diambil atas evaluasi kondisi di lapangan. Saat ini pemerintah menyubsidi minyak goreng curah agar harga diperoleh masyarakat di pasaran diharapkan sebesar Rp14.000 per liter. Akan tetapi, kondisi di lapangan menunjukkan harga minyak goreng curah di pasaran lebih tinggi dari itu.
Persepsi publik terhadap persoalan minyak goreng juga terekam melalui survei nasional Indikator Politik Indonesia periode 5 - 10 Mei 2022. Hasil survei menunjukkan 56,4% responden merasa kesulitan dalam memperoleh minyak goreng dalam beberapa bulan terakhir. Dari 56,4% responden tersebut 64,0% mengaku karena harga tidak terjangkau dan 34,4% karena ketersediaan barang tidak terdapat di pasaran.
Temuan survei itu juga menunjukkan 1,3% responden mengaku harga minyak goreng sangat terjangkau, 23,3% responden merasa harga minyak goreng terjangkau, 53,8% mengaku harga minyak goreng kurang terjangkau, 19,0% responden mengaku harga minyak goreng sangat tidak terjangkau, dan 2,6% responden tidak tahu/tidak jawab.
Menanti Kiprah Luhut
Jengkel terhadap persoalan minyak goreng yang tidak kunjung tuntas, tidak lama setelah mencabut larangan ekspor crude palm oil dan berbagai produk turunan, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) untuk menuntaskan persoalan itu.
Pro dan kontra pun bermunculan menanggapi keputusan Presiden untuk menugaskan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi untuk menuntaskan persoalan minyak goreng. Mengemban penugasan dari Presiden untuk mengatasi persoalan-persoalan di luar lingkup bidang maritim dan investasi memang bukan hal baru bagi LBP. Mulai 2014 hingga sekarang LBP tercatat pernah mengemban kurang lebih 10 jabatan di pemerintahan, baik jabatan itu bersifat definitif, adhoc, maupun ad interim.
Mengapa LBP begitu sangat dipercaya oleh Presiden untuk mengemban berbagai tugas strategis? Terlepas dari sikap sinis sejumlah pihak terhadap hal itu, realitas di lapangan menunjukkan LBP mampu menyelesaikan tugas-tugas penting dan tidak mudah yang diamanatkan oleh Presiden. Terakhir, sebagai koordinator pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro darurat di Pulau Jawa dan Bali, dia mampu menangani pandemi di Pulau Jawa dan Bali. Penanganan pandemi di Indonesia pun menuai pujian dari dunia internasional.
Sulit dimungkiri, penunjukan LBP oleh Presiden untuk mengemban berbagai tugas penting tersebut boleh jadi didasarkan pada pertimbangan kapasitasnya, terutama kapasitas dalam melakukan koordinasi sekaligus memastikan pelaksanaan eksekusi di lapangan agar implementasi sebuah kebijakan dapat berjalan efektif. Kalau ditelaah lebih jauh, penunjukan LBP oleh Presiden untuk mengatasi berbagai persoalan di luar bidang maritim dan investasi juga menunjukkan ketidakmampuan dari menteri-menteri teknis di bidang terkait.
Gebrakan perdana untuk mengatasi masalah minyak goreng langsung diperlihatkan oleh LBP melalui rencana untuk melakukan audit terhadap perusahaan-perusahaan minyak mentah sawit. Audit ini akan menjadi kali pertama dilakukan oleh pemerintah sepanjang sejarah. Audit terhadap perusahaan-perusahaan minyak sawit mentah itu akan meliputi pengecekan luas lahan perkebunan, surat izin usaha, hak guna usaha, hak pengelolaan lahan, dan juga lokasi kantor pusat perusahaan-perusahaan itu apakah di dalam negeri atau di luar negeri untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak.
Selain itu, untuk menindaklanjuti pencabutan larangan ekspor crude palm oil dan berbagai produk turunan, pemerintah juga akan mencabut subsidi minyak goreng curah mulai akhir Mei lalu. Kebijakan itu akan diganti dengan menerapkan kembali DMO dan DPO minyak goreng curah. Kebijakan ini diambil atas evaluasi kondisi di lapangan. Saat ini pemerintah menyubsidi minyak goreng curah agar harga diperoleh masyarakat di pasaran diharapkan sebesar Rp14.000 per liter. Akan tetapi, kondisi di lapangan menunjukkan harga minyak goreng curah di pasaran lebih tinggi dari itu.
Lihat Juga :
tulis komentar anda