Pansus Jiwasraya DPD Buka Posko Pengaduan Korban di Setiap Provinsi
Jum'at, 03 Juni 2022 - 14:34 WIB
DPD RI telah membuka posko pengaduan bagi seluruh nasabah atau korban Jiwasraya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - DPD RI telah membentuk Panitia Khusus Jiwasraya (Pansus Jiwasraya), dan akan membuka posko pengaduan bagi seluruh nasabah atau korban Jiwasraya. Rencana pembukaan posko ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Jiwasraya bersama Forum Nasional Korban Jiwasraya (FNKJ) Kamis, 2 Juni 2022.
"Kami akan membuka posko pengaduan bagi nasabah Jiwasraya di semua kantor perwakilan DPD-RI yang ada di setiap provinsi," kata Wakil Ketua Pansus Jiwasraya DPD RI Misharti, Jumat (3/6/2022).
Misharti menjelaskan, setiap nasabah Jiwasraya yang merasa dirugikan haknya dapat melaporkan nama dan nomor polis beserta alasan yang ingin dilaporkan di kantor perwakilan DPD-RI, baik itu nasabah yang telah menandatangani formulir restrukturisasi, maupun bagi nasabah yang menolak restrukturisasi.
Baca juga: Ada Tanah hingga Kapal Rp7,4 Miliar, Ini Daftar Rampasan Kasus Jiwasraya yang Dilelang
Selain itu, kata dia, Pansus juga akan mengagendakan RDP dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan persoalan Jiwasraya. "Pansus juga akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat lanjutan dengan pihak-pihak yang terkait dalam persoalan Jiwasraya," ujarnya.
Kemudian, Ketua Pansus Jiwasraya DPD RI Ajiep Padindang menyampaikan dibentuknya Pansus Jiwasraya dikarenakan dalam masa reses DPD RI di daerah-daerah banyak sekali ditemukan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas masalah yang menimpa Jiwasraya. "Negara sudah mengucurkan dana talangan lebih kurang sebesar Rp20 triliun untuk penyelesaian kasus Jiwasraya, seharusnya tidak ada masalah lagi," kata Ajiep.
"Kami akan membuka posko pengaduan bagi nasabah Jiwasraya di semua kantor perwakilan DPD-RI yang ada di setiap provinsi," kata Wakil Ketua Pansus Jiwasraya DPD RI Misharti, Jumat (3/6/2022).
Misharti menjelaskan, setiap nasabah Jiwasraya yang merasa dirugikan haknya dapat melaporkan nama dan nomor polis beserta alasan yang ingin dilaporkan di kantor perwakilan DPD-RI, baik itu nasabah yang telah menandatangani formulir restrukturisasi, maupun bagi nasabah yang menolak restrukturisasi.
Baca juga: Ada Tanah hingga Kapal Rp7,4 Miliar, Ini Daftar Rampasan Kasus Jiwasraya yang Dilelang
Selain itu, kata dia, Pansus juga akan mengagendakan RDP dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan persoalan Jiwasraya. "Pansus juga akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat lanjutan dengan pihak-pihak yang terkait dalam persoalan Jiwasraya," ujarnya.
Kemudian, Ketua Pansus Jiwasraya DPD RI Ajiep Padindang menyampaikan dibentuknya Pansus Jiwasraya dikarenakan dalam masa reses DPD RI di daerah-daerah banyak sekali ditemukan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas masalah yang menimpa Jiwasraya. "Negara sudah mengucurkan dana talangan lebih kurang sebesar Rp20 triliun untuk penyelesaian kasus Jiwasraya, seharusnya tidak ada masalah lagi," kata Ajiep.
Lihat Juga :