Pansus Jiwasraya DPD Buka Posko Pengaduan Korban di Setiap Provinsi

Jum'at, 03 Juni 2022 - 14:34 WIB
Baca juga: Nasabah Jiwasraya Dapat Kabar Baik, Polis Dialihkan ke IFG Life

Sementara itu, nasabah Jiwasraya yang diwakili Ketua FNKJ Ana Rustiana, Sekjen FNKJ Latin dan belasan nasabah korban Jiwasraya lainnya mengeluhkan soal program restrukturisasi polis Jiwasraya. Program yang sesungguhnya merupakan Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya (RPK Jiwasraya), berbeda pada tataran implementasinya.

Sekjen FNKJ Latin mengungkapkan, pada faktanya mereka telah menyalahgunakan RPKJ yang dijadikan alasan sebagai bentuk penyehatan, yang pada praktiknya menjalankan sebuah rekayasa yang terstruktur, sistematis dan masif untuk mematikan bisnis asuransi BUMN PT. Jiwasraya sekaligus merugikan nasabah polisnya.

"Program restrukturisasi polis asuransi direalisasikan dalam bentuk pemasaran asuransi Churning, Twisting yang dilarang praktiknya dalam dunia perasuransian oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam SEOJK No.19 Tahun 2020 dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Keputusan RAT AAJI No.03/AAJI/2012. Hampir semua aturan dan rambu-rambu perasuransian ditabrak oleh Tim Restrukturisasi," sesal Latin.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!