Berkas Perkara Lengkap, 2 Tersangka Baru Korupsi e-KTP Segera Disidang

Kamis, 02 Juni 2022 - 17:26 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket e-KTP rampung. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Keduanya yakni, mantan Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT) Husni Fahmi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, berkas penyidikan Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan Husni Fahmi (HSF) dinyatakan telah lengkap atau P21. Berkas keduanya juga telah dilimpahkan oleh penyidik ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini. Dengan demikian, keduanya akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.



"Hari ini, tim jaksa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka ISE dan tersangka HSF dari tim penyidik karena menurut tim jaksa dari seluruh kelengkapan formil dan materil berkas perkara telah terpenuhi dan lengkap," kata Ali Fikri, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Terdakwa Perkara Korupsi E-KTP Kembalikan USD300 Ribu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!