Waspada, Penipuan Bermodus Penjualan Produk Publikasi dan Edukasi KPK di Medsos
Kamis, 02 Juni 2022 - 09:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi bahwa ada produk publikasi atau edukasi lembaga antirasuah yang diperdagangkan di media sosial (medsos) serta marketplace. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi bahwa ada produk publikasi atau edukasi lembaga antirasuah yang diperdagangkan di media sosial (medsos) serta marketplace. Masyarakat diminta waspada terhadap dugaan penipuan bermodus jual-beli produk publikasi atau edukasi KPK.
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding menginformasikan bahwa semua produk publikasi atau edukasi lembaga antirasuah tidak diperjualbelikan. Ditekankan Ipi, seluruh produk publikasi KPK gratis. Ipi mewanti-wanti kepada para pelaku agar menghentikan bentuk perdagangan produk publikasi KPK. Baca juga: Dalami Dugaan Pengumpulan Uang, 2 Bawahan Ade Yasin Diperiksa KPK
"KPK mengimbau kepada pihak-pihak dimaksud untuk tidak melanjutkan tindakannya, karena telah melanggar hak cipta yang sepenuhnya dimiliki KPK dan ketentuan yang telah tercantum dalam buku tersebut," ujar Ipi Maryati Kuding melalui keterangan resminya, Kamis (2/6/2022).
"Bahwa buku atau produk-produk edukasi KPK boleh dikutip dengan menyebutkan sumbernya, diperbanyak untuk tujuan pendidikan serta non-komersial lainnya, dan bukan untuk diperjualbelikan," imbuhnya.
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding menginformasikan bahwa semua produk publikasi atau edukasi lembaga antirasuah tidak diperjualbelikan. Ditekankan Ipi, seluruh produk publikasi KPK gratis. Ipi mewanti-wanti kepada para pelaku agar menghentikan bentuk perdagangan produk publikasi KPK. Baca juga: Dalami Dugaan Pengumpulan Uang, 2 Bawahan Ade Yasin Diperiksa KPK
"KPK mengimbau kepada pihak-pihak dimaksud untuk tidak melanjutkan tindakannya, karena telah melanggar hak cipta yang sepenuhnya dimiliki KPK dan ketentuan yang telah tercantum dalam buku tersebut," ujar Ipi Maryati Kuding melalui keterangan resminya, Kamis (2/6/2022).
"Bahwa buku atau produk-produk edukasi KPK boleh dikutip dengan menyebutkan sumbernya, diperbanyak untuk tujuan pendidikan serta non-komersial lainnya, dan bukan untuk diperjualbelikan," imbuhnya.
Lihat Juga :