Dalami Dugaan Pengumpulan Uang, 2 Bawahan Ade Yasin Diperiksa KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021. Terbaru, KPK memeriksa dua orang saksi yakni, Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong, Mujiono dan Kabag Keuangan RSUD Cibinong Kabupaten Bogor, Yuyuk Sukmawati.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, kedua saksi diperiksa guna mengetahui sejauh mana para saksi tersebut mengetahui dugaan pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Bogor sesuai arahan tersangka Ade Yasin (AY).
"Arahan ini agar proses audit oleh tersangka Anthon Merdiansyah (ATM)dkk di beberapa dinas di Pemkab Bogor mendapatkan nilai baik," ujarnya.
Untuk diketahui, Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin.
Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.
Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, kedua saksi diperiksa guna mengetahui sejauh mana para saksi tersebut mengetahui dugaan pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Bogor sesuai arahan tersangka Ade Yasin (AY).
"Arahan ini agar proses audit oleh tersangka Anthon Merdiansyah (ATM)dkk di beberapa dinas di Pemkab Bogor mendapatkan nilai baik," ujarnya.
Untuk diketahui, Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin.
Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.
Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.
(hab)