ICW Sebut Keputusan Polri Tak Memecat AKBP Brotoseno Janggal

Selasa, 31 Mei 2022 - 20:25 WIB
ICW menilai keputusan Polri tidak memecat mantan narapidana tindak pidana korupsi AKBP Raden Brotoseno janggal. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) turut memberikan sikap terhadap mantan narapidana tindak pidana korupsi yang juga polisi, AKBP Raden Brotoseno. Menurutnya, keputusan tersebut dirasa janggal dan kontradiksi.

Menurut keterangan ICW, pada Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Kepolisian Republik Indonesia (PP 1/2003) menjelaskan, bahwa anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum.

"Satu syarat telah terpenuhi, yakni putusan lima tahun penjara terhadap yang bersangkutan. Sedangkan satu syarat lainnya atau yang kerap disebut sebagai sidang kode etik mestinya langsung memberhentikan Brotoseno karena dia melakukan kejahatan dalam jabatan dan telah dibuktikan saat proses persidangan," bunyi keterangan ICW, Selasa (31/5/2022).





Menurut ICW, sidang etik terhadap Brotoseno terkesan mengada-ngada. Hal itu, berdasarkan pengakuan Irjen Pol Ferdy Sambo, yang terdapat sejumlah alasan terkait keaktifan kembali Brotoseno di Polri. Pertama, Polri mendasari putusan terhadap Penyuap Brotoseno yang telah divonis bebas pada 2018 lalu.

"Hal ini janggal sebab terkesan kontradiksi dengan poin pertama hasil putusan etik Brotoseno yang menegaskan adanya perbuatan menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi saat ia menjabat sebagai Kepala Unit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri," ucapnya.



ICW menambahkan, reward bagi terpidana yang berkelakuan baik bukan merupakan urusan Polri, melainkan pemerintah melalui rekomendasi dari lembaga pemasyarakatan. Jadi, tidak tepat jika dicampuradukkan dengan proses pemeriksaan etik Brotoseno. "Maka dari itu, dengan pertimbangan dan argumentasi di atas, ICW mendesak agar Kapolri meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada Brotoseno dan memecat tanpa pandang bulu anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan jabatan," ucapnya.

Seperti diketahui, AKBP Raden Brotoseno telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat. Hasilnya, Brotoseno tidak dipecat, hanya dijatuhi sanksi berupa demosi. "Direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada awak media, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Selain itu, Brotoseno juga dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More