ICW Sebut Keputusan Polri Tak Memecat AKBP Brotoseno Janggal

Selasa, 31 Mei 2022 - 20:25 WIB
ICW menilai keputusan Polri tidak memecat mantan narapidana tindak pidana korupsi AKBP Raden Brotoseno janggal. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) turut memberikan sikap terhadap mantan narapidana tindak pidana korupsi yang juga polisi, AKBP Raden Brotoseno. Menurutnya, keputusan tersebut dirasa janggal dan kontradiksi.

Menurut keterangan ICW, pada Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Kepolisian Republik Indonesia (PP 1/2003) menjelaskan, bahwa anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum.



"Satu syarat telah terpenuhi, yakni putusan lima tahun penjara terhadap yang bersangkutan. Sedangkan satu syarat lainnya atau yang kerap disebut sebagai sidang kode etik mestinya langsung memberhentikan Brotoseno karena dia melakukan kejahatan dalam jabatan dan telah dibuktikan saat proses persidangan," bunyi keterangan ICW, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Ini Alasan Polri Tak Pecat AKBP Raden Brotoseno

Menurut ICW, sidang etik terhadap Brotoseno terkesan mengada-ngada. Hal itu, berdasarkan pengakuan Irjen Pol Ferdy Sambo, yang terdapat sejumlah alasan terkait keaktifan kembali Brotoseno di Polri. Pertama, Polri mendasari putusan terhadap Penyuap Brotoseno yang telah divonis bebas pada 2018 lalu.

"Hal ini janggal sebab terkesan kontradiksi dengan poin pertama hasil putusan etik Brotoseno yang menegaskan adanya perbuatan menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi saat ia menjabat sebagai Kepala Unit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!