Terjerat Kasus Korupsi, AKBP Raden Brotoseno Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi
Selasa, 31 Mei 2022 - 10:44 WIB
loading...
AKBP Raden Brotoseno saat menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. FOTO/Antara/Hafidz Mubarak A
A
A
A
JAKARTA - AKBP Raden Brotoseno telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat. Hasilnya, Brotoseno tidak dipecat, hanya dijatuhi sanksi berupa demosi.
"Direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada awak media, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Selain itu, Brotoseno juga dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Baca juga: Berbusana Adat di Foto Terbaru, Tata Janeeta dan Brotoseno Tampil Supergorgeous!
"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R. Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi," ujar Sambo.
"Direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada awak media, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Selain itu, Brotoseno juga dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Baca juga: Berbusana Adat di Foto Terbaru, Tata Janeeta dan Brotoseno Tampil Supergorgeous!
"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R. Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi," ujar Sambo.
Lihat Juga :