Lantik 28 Penyidik dan Penyelidik Baru KPK, Firli Bahuri Titip Pesan Ini
Selasa, 31 Mei 2022 - 17:00 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melantik 23 penyelidik dan 5 penyidik baru, hari ini. Puluhan penyelidik dan penyidik baru tersebut bakal memperkuat Deputi Penindakan KPK .
Dalam proses pelantikan tersebut, Firli menitipkan pesan untuk para penyelidik dan penyidik baru KPK.
Pertama, Firli mengingatkan bahwa tujuan nasional bangsa Indonesia adalah mewujudkan kesejahteraan umum; mencerdasarkan kehidupan bangsa; dan melaksanakan ketertiban dunia. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang 1945.
"Dalam perjuangan mewujudkan tujuan bangsa itu, terdapat satu tantangan yang harus diatasi, yakni terbebas dari praktik-praktik korupsi," ujar Firli melalui keterangan resminya, Selasa (31/5/2022).
Firli menyadari upaya pemberantasan korupsi merupakan tugas yang berat. Kendati demikian, ditekankan Firli, kita sebagai anak bangsa bukan berarti tidak bisa melakukan apa-apa. Firli yakin korupsi dapat diberantas jika dilakukan bersama-sama semua pihak.
"KPK memiliki visi, bersama memberantas, menurunkan praktik korupsi. Memberantas korupsi tidak bisa dilakukan KPK sendirian, karenanya KPK memerlukan dukungan semua pihak,” pesannya.
Upaya pemberantasan korupsi tersebut, lanjut Firli, dilakukan oleh KPK melalui strategi trisula pemberantasan korupsi. Strategi trisula pemberantasan korupsi itu yakni, melalui pendekatan upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan terhadap praktik-praktik korupsi.
Secara khusus, dengan adanya penambahan 28 penyelidik dan penyidik baru maka akan menambah 'amunisi' KPK dalam memberantas korupsi melalui upaya penindakan. Di mana saat ini, KPK memiliki 84 orang penyelidik dan 111 orang penyidik.
"Saya harap dengan adanya rekan-rekan akan menambah amunisi pemberantasan korupsi," ucap Firli.
Dalam proses pelantikan tersebut, Firli menitipkan pesan untuk para penyelidik dan penyidik baru KPK.
Pertama, Firli mengingatkan bahwa tujuan nasional bangsa Indonesia adalah mewujudkan kesejahteraan umum; mencerdasarkan kehidupan bangsa; dan melaksanakan ketertiban dunia. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang 1945.
"Dalam perjuangan mewujudkan tujuan bangsa itu, terdapat satu tantangan yang harus diatasi, yakni terbebas dari praktik-praktik korupsi," ujar Firli melalui keterangan resminya, Selasa (31/5/2022).
Firli menyadari upaya pemberantasan korupsi merupakan tugas yang berat. Kendati demikian, ditekankan Firli, kita sebagai anak bangsa bukan berarti tidak bisa melakukan apa-apa. Firli yakin korupsi dapat diberantas jika dilakukan bersama-sama semua pihak.
"KPK memiliki visi, bersama memberantas, menurunkan praktik korupsi. Memberantas korupsi tidak bisa dilakukan KPK sendirian, karenanya KPK memerlukan dukungan semua pihak,” pesannya.
Upaya pemberantasan korupsi tersebut, lanjut Firli, dilakukan oleh KPK melalui strategi trisula pemberantasan korupsi. Strategi trisula pemberantasan korupsi itu yakni, melalui pendekatan upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan terhadap praktik-praktik korupsi.
Secara khusus, dengan adanya penambahan 28 penyelidik dan penyidik baru maka akan menambah 'amunisi' KPK dalam memberantas korupsi melalui upaya penindakan. Di mana saat ini, KPK memiliki 84 orang penyelidik dan 111 orang penyidik.
"Saya harap dengan adanya rekan-rekan akan menambah amunisi pemberantasan korupsi," ucap Firli.
Lihat Juga :
tulis komentar anda