Margarito Kamis: Sesuai UU, TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah Sah
Selasa, 31 Mei 2022 - 00:06 WIB
"Perkara besok mau dibuat peraturan yang lebih ribet itu soal lain. Jika pun ada peraturan yang lebih rinci, itu tidak akan menangguhkan atau menghilangkan keabsahan orang-orang yang sekarang sudah dilantik menjadi jabatan kepala daerah, bupati, atau wali kota," katanya.
Menurut Margarito dalam sistem hukum kita, Ada Perpres 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ada UU TNI/Polri yang semuanya memungkinkan. Bahkan di dalam UU Pilkada yang mensyaratkan jabatan dan pangkat.
"Letakkan semua peraturan perundang-undangan itu dalam sistem, di mana tidak ada pasal-pasal yang bertentangan, dia netral untuk melarang posisi jabatan TNI/Polri pada jabatan sipil atau kepala daerah. Jangan parsial hanya berdasar satu undang-undang saja," jelas Margarito.
Bahkan Margarito mencontohkan dalam UU Pilkada, peraturan perundang-undangan itu sampai mengatur padanan, kepangkatan, dan jabatan. Misalnya untuk pangkat kolonel dan pernah menduduki jabatan sipil, maka disesuaikan dengan golongan kepangkatan sipil ahli madya.
"Jika pangkatnya sudah bersesuaian dengan yang diatur di dalam UU ASN, maka sah dia menduduki jabatan sebagai pejabat bupati atau wali kota," tutup Margarito.
Menurut Margarito dalam sistem hukum kita, Ada Perpres 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ada UU TNI/Polri yang semuanya memungkinkan. Bahkan di dalam UU Pilkada yang mensyaratkan jabatan dan pangkat.
"Letakkan semua peraturan perundang-undangan itu dalam sistem, di mana tidak ada pasal-pasal yang bertentangan, dia netral untuk melarang posisi jabatan TNI/Polri pada jabatan sipil atau kepala daerah. Jangan parsial hanya berdasar satu undang-undang saja," jelas Margarito.
Bahkan Margarito mencontohkan dalam UU Pilkada, peraturan perundang-undangan itu sampai mengatur padanan, kepangkatan, dan jabatan. Misalnya untuk pangkat kolonel dan pernah menduduki jabatan sipil, maka disesuaikan dengan golongan kepangkatan sipil ahli madya.
"Jika pangkatnya sudah bersesuaian dengan yang diatur di dalam UU ASN, maka sah dia menduduki jabatan sebagai pejabat bupati atau wali kota," tutup Margarito.
(maf)
tulis komentar anda