Percepat Sertifikasi Kawasan Pesisir, Langkah KSP Moeldoko Diapresiasi

Minggu, 29 Mei 2022 - 22:07 WIB
Terlebih, setelah terbit PP No 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan pendaftaran tanah. Dalam PP tersebut disebutkan, bahwa hak atas tanah di wilayah perairan bisa dilakukan, jika sudah terbit perizinan dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).

Atas dasar itu, Kantor Staf Presiden langsung menggelar rapat teknik bersama kementerian/lembaga terkait untuk sinkronisasi regulasi, agar percepatan legalisasi tanah bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil segera dilakukan.

"KSP serius menjalankan arahan Presiden untuk menyelesaikan reforma agraria, termasuk di wilayah pesisir dan pulau kecil," terangnya.

"Kegelisahan masyarakat pesisir harus dijawab. Negara harus hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian atas hak tanah. Kalau selama ini ngurus sertifikat saja enggak bisa, bagaimana kita bisa berikan harapan," sambungnya.

Menurut Moeldoko, percepatan legalisasi tanah di lingkup pesisir dan pulau-pulau terluar di perbatasan Indonesia, bukan semata untuk mengatur kepemilikan dan kebermanfaatan tanah.

Namun kata dia, juga harus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas hak tanah yang sudah didiami puluhan tahun.

"Ini juga penting untuk menjaga keutuhan teritori, kedaulatan, dan pembangunan ekonomi negara kita. Persoalan sertifikasi masyarakat pesisir bukan hanya terjadi di Kepri tapi juga di daerah lain," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More