Pancasila: Fakta Versus Mitos

Selasa, 23 Juni 2020 - 07:05 WIB
Foto: Ilustrasi/KORAN SINDO
Faisal Ismail

Guru Besar PPs FIAI, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta



DI MUKA sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan Pancasila sebagai dasar negara, yaitu: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan. Pancasila usulan Soekarno itu direformulasi oleh Tim Kecil yang terdiri dari Soekarno, Mohamad Hatta, Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakkir, Agus Salim, Ahmad Subardjo, KH Wahid Hasyim, dan Muhammad Yamin sehingga rumusannya menjadi: Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluknya, Persatuan Indonesia, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Rumusan ini dikenal sebagai rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta.

Menjelang sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, seorang opsir tentara laut Jepang menemui Hatta dan menyampaikan aspirasi kalangan Kristen di Indonesia bagian timur bahwa mereka tidak akan bergabung dengan Republik jika frasa Islam (dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya) tidak dihapus dari sila pertama rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta. Memperhatikan aspirasi tersebut, Hatta mengundang tokoh-tokoh Nasionalis Muslim antara lain Ki Bagus Hadikusumo dan KH Wahid Hasyim. Para tokoh Nasionalis Muslim dalam pertemuan tersebut setuju frasa Islam dihapus dan diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa." Inilah rumusan baku dan final Pancasila yang tertera dalam UUD 1945 dan diberlakukan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945. Pencipta Pancasila tetap dinisbatkan kepada Soekarno.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!