Persis: Kemudahan Perizinan dalam RUU Cipta Kerja Patut Diapresiasi

Senin, 22 Juni 2020 - 20:56 WIB
Semangat memangkas perizinan usaha dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang tengah dibahas DPR dan pemerintah diapresiasi berbagai pihak. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Semangat memangkas perizinan usaha dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang tengah dibahas DPR dan pemerintah diapresiasi oleh berbagai pihak. Salah satu apresiasi itu datang dari Persatuan Islam (Persis).

(Baca juga: RUU Cipta Kerja Disebut Regulasi yang Dibutuhkan UMKM di Tengah Corona)

Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) Jeje Zainudin mengatakan semangat memangkas perizinan usaha dalam RUU Cipta Kerja bisa menjadi solusi bagi tumpang tindih prosedur perizinan usaha.

"Mengenai pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR, kita berpendapat bahwa spirit kemudahan perizinan dan memangkas berbelit-belitnya prosedur perzinan usaha patut diapresiasi. Akan tetapi, spirit baik itu nampaknya dalam pandangan para ahli ekonomi tersingkirkan oleh berbagai pasal yang dianggap sangat berpotensi merugikan ekonomi kerakyatan dan ekonomi nasional," kata Jeje saat dihubungi, Senin (22/6/2020).

(Baca juga: DPR Pastikan Libatkan Masyarakat dalam Membahas RUU Cipta Kerja)



Jeje mengatakan, idealnya pasal-pasal RUU Cipta Kerja khususnya dalam klaster Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa mempercepat pertumbuhan sektor ekonomi kecil dan menengah.

Menurutnya, dengan dimudahkannya perizinan, pembentukan koperasi usaha, pembuatan analisis dampak lingkungan, permudahan aspek pembiayaan, hingga penetapan batas upah minimum. "Juga perlindungan UMKM dari serbuan modal asing," imbuh Jeje.

Jeje berpesan agar DPR duduk bersama dengan berbagai pihak terkait pembahasan RUU Cipta Kerja. Hal itu perlu dilakukan agar aspirasi masyarakat terserap dan tertuang dalam Omnibus Law ini. "RUU ini juga harus disinkronkan dengan aspirasi para pekerja agar mereka tidak berpotensi terabaikan atau terzalimi," ucap Jeje.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More