PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 Juni, Ini Aturan Lengkapnya

Selasa, 24 Mei 2022 - 07:26 WIB
Level 2:

- Diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas

Level 1:

- Diizinkan paling banyak 75%

Transportasi

Level 3:

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%

- 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Level 2:

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More