Kritisi Keputusan Menkes, YKMI Sebut Kuota Vaksin Halal Tidak Proporsional

Senin, 23 Mei 2022 - 16:58 WIB
“Isi Kemenkes itu hanya seperti permen gula-gula manis yang diberikan Menteri Kesehatan, seolah-olah telah mengakomodir vaksin halal pasca putusan MA tersebut. Ini sangat konspiratif dan melecehkan umat Islam dan tampak tidak mematuhi putusan MA,” ujar Himawan dalam keterangannya, Senin (25/5/2022).

Jika dilihat, lanjut Himawan, jenis vaksin yang ditetapkan dalam Keputusan Menkes itu bersifat 50:50. “50 persen vaksin halal dan 50 persen vaksin haram, sangat tidak proporsional, karena mayoritas pengguna vaksin itu umat Islam yang jumlahnya sangat besar,” tegasnya.

Selain itu, Himawan menegaskan kembali akan batas waktu pelaksanaan putusan MA di mana kewajiban pemerintah harus menjamin kehalalan 100% vaksin yang dipergunakan.

“90 hari adalah batas waktu maksimal untuk melaksanakan Putusan MA itu sejak diputuskan, jika tidak maka akan berdampak negatif pada stabilitas politik nasional, karena eksekutif telah mengangkangi yudikatif, ini makin merusak tatanan demokrasi Indonesia,” tambahnya.

Putusan MA terkait vaksin halal adalah bersifat final dan mengikat. Maknanya, pasca putusan itu diketok, segala peraturan yang terbit sebelumnya dinyatakan tidak berlaku setelah 90 hari putusan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!