Kritisi Keputusan Menkes, YKMI Sebut Kuota Vaksin Halal Tidak Proporsional

Senin, 23 Mei 2022 - 16:58 WIB
YKMI mengkritisi Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, tanggal 28 April 2022. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Putusan Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Putusan itu menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin kehalalan vaksin dalam program vaksinasi.

Pasca Putusan MA tersebut, desakan agar pemerintah mengeksekusi hal itu terus mengalir. Kemudian terbitlah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tanggal 28 April 2022.

Fat menambahkan Kemenkes tidak pernah memberikan transparansi informasi tentang mana jenis vaksin yang halal dan mana yang mengandung unsur tripsin babi. “Masyarakat banyak tidak memahami dan tidak bisa membedakan mana vaksin yang halal dan yang haram, pemerintah seolah tidak mau tahu atas hal itu, sekali lagi ini merugikan umat Islam,” paparnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More