Isi Kekosongan Hukum soal LGBT, HNW Dorong Pengesahan RUU KUHP

Kamis, 19 Mei 2022 - 17:51 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendorong Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mendorong Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Baca juga: Imbas Undang Pasangan LGBT, #UnsubscribePodcastCorbuzier Trending di Twitter

Hal tersebut kata Hidayat Nur Wahid (HNW) untuk mengatasi kasus-kasus yang menjadi perhatian di masyarakat berkaitan dengan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Baca juga: PPP Desak Kominfo Take Down Podcast LGBT Deddy Corbuzier

"Sebagai negara hukum sesuai dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945, sudah semestinya bila ada kekosongan hukum yang sangat diperlukan seperti yang terkait dengan perilaku LGBT, agar segera diisi," ujar Hidayat Nur Wahid, Kamis (19/5/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!