Penjabat Kepala Daerah di Tahun Pemilu 2024

Selasa, 17 Mei 2022 - 12:02 WIB
Pengalaman di masa lalu mememperlihatkan kehadiran penjabat kepala daerah tidak jarang melahirkan kerumitan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah meskipun kehadiran mereka bersifat sementara dengan masa jabatan singkat.

Sebagai contoh, masih segar dalam ingatan publik menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Seram Bagian Timur pada 2020 lalu. Saat itu penjabat kepala daerah yang ditunjuk untuk menjalankan roda pemerintahan daerah karena Bupati Abdul Mukti Keliobas tengah menjalani masa cuti kampanye, menganulir surat keputusan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Abdul Mukti Keliobas tentang pengangkatan sejumlah caretaker kepala desa. Hal itu kemudian memunculkan polemik karena penjabat kepala daerah dinilai tidak berwenang membatalkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh kepala daerah.

Apabila kehadiran penjabat kepala daerah dengan durasi masa jabatan relatif pendek saja bisa melahirkan komplikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka penunjukan lebih dari 200 penjabat kepala daerah selama dua tahun mendatang sebagai konsekuensi dari penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024, tentu akan menjadi ujian bagi demokrasi Indonesia di tingkat lokal selama dua tahun mendatang.

Karena itu, kehadiran dari para penjabat kepala daerah dengan masa jabatan cukup panjang kali ini, ditengarai akan lebih berpotensi melahirkan kerumitan-kerumitan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia selama dua tahun mendatang. Jangan sampai penjabat-penjabat kepala daerah ini justru menjadi sumber masalah baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, alih-alih menjadi solusi dari kekosongan kursi kepemimpinan di daerah.

Belum lagi pada 2024 juga akan diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota-anggota parlemen di tingkat nasional maupun di tingkat lokal serta juga pemilihan presiden dan wakil presiden. Inilah tantangan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia selama dua tahun mendatang hingga terpilih kepala-kepala daerah definitif hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Oleh karena itu, perlu adanya aturan yang jelas mengenai penjabat kepala daerah ini, baik itu berkaitan dengan wewenang, perlindungan hukum, kualifikasi untuk menjadi pelaksana tugas, serta adanya sanksi bagi pelaksana tugas yang menyalahgunakan wewenangnya. Serta kejelasan apa saja yang merupakan kebijakan strategis. Termasuk ketegasan pelimpahan wewenang atribusi, delegasi, atau mandat bagi penjabat kepala daerah. Selain selalu bersikap dan bertindak netral dalam memfasilitasi penyelenggaraan pemilu 2024 di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: koran-sindo.com

(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More