Penjabat Kepala Daerah di Tahun Pemilu 2024

Selasa, 17 Mei 2022 - 12:02 WIB
Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Foto; Ist)
Ferry Kurnia Rizkiyansyah

Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo



BEBERAPA hari lalu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melantik lima orang penjabat gubernur untuk menggantikan gubernur di lima provinsi yang habis masa jabatan pada bulan ini. Lima orang penjabat gubernur itu adalah Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo, dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Sebagaimana diketahui, 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota bakal habis masa jabatan menjelang tahun 2024. Lantaran pemilihan kepala daerah baru akan digelar serentak pada 2024, kursi kepala daerah definitif akan dibiarkan kosong dan diisi sementara oleh penjabat kepala daerah. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 201 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, "Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024."

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur definitif. Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota definitif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!