Densus 88 Tangkap 24 Pendukung MIT dan ISIS, Pengamat Intelijen Soroti Pendanaan Teroris

Selasa, 17 Mei 2022 - 06:16 WIB
Selain itu, terdapat UU No 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang menempatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai garda terdepan.

”Dalam UU tersebut, pendanaan terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris,” ujarnya.

Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hankam, Intelijen dan Siber ini menambahkan, persoalan pendanaan terorisme dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat (velox et exactus) bila para pihak bukan hanya serius tetapi juga memahami dinamika alur pendanaan tersebut.

”Karenanya pihak aparat dan intelijen harus memiliki pengetahuan cukup mumpuni bidang ekonomi yang berkelindan dalam aktivitas terorisme. Iman aparat dalam penggalangan juga harus kuat, agar justru tak mudah digalang balik oleh kelompok teroris,” kata Nuning.
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More