Densus 88 Tangkap 24 Pendukung MIT dan ISIS, Pengamat Intelijen Soroti Pendanaan Teroris

Selasa, 17 Mei 2022 - 06:16 WIB
Densus 88 Antiteror Polri menangkap 24 terduga teroris di sejumlah provinsi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap 24 terduga teroris di tiga provinsi pada Sabtu, 14 Mei 2022. Mereka merupakan pendukung kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) dan ISIS.

”22 orang ditangkap di Sulawesi Tengah, satu orang ditangkap di Bekasi, dan satu orang Kalimantan Timur. Meskipun pihak Polri belum dapat menjelaskan secara rinci 22 teroris yang tertangkap tetapi kita harus apresiasi keberhasilan Densus 88 tersebut,” ujar pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati, Selasa (17/5/2022).

Menurut Nuning, panggilan akrab Susaningtyas Kertopati, hal yang terpenting dalam penanggulangan masalah terorisme adalah pendanaan terorisme. Berbagai kajian akan hal ini sudah banyak tetapi tidak mudah dilaksanakan. Dalam buku Terrorist Criminal Enterprises: Fianancing Terrorism Through Organized Crime, terorisme telah memanfaatkan institusi–institusi finansial untuk melakukan pencucian uang (money laundering) dengan menggunakan metode pemindahan uang yang kompleks dan melampaui batas negara untuk kepentingan pendanaan terorisme.



”Perspektif ini mengantarkan kita bahwa pendanaan terorisme merupakan masalah global yang tidak hanya mengancam keamanan, namun juga menghambat stabilitas, transparansi dan efisiensi sistem financial,” kata Nuning.



Pendanaan terorisme (The Financing of Terrorism) menurut United Nations International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism 1999 yakni, dana adalah semua aset atau benda bergerak atau tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam format digital atau elektronik, alat bukti kepemilikan, atau keterkaitan dengan semua aset atau benda tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada kredit bank, cek perjalanan, cek yang dikeluarkan oleh bank, perintah pengiriman uang, saham, sekuritas, obligasi, bank draf, dan surat pengakuan utang untuk kegiatan terorisme.

”Kegiatan terorisme yang dimaksud adalah tidak terbatas pada upaya mulai dari pengorganisasian, perencanaan, rekruitmen, keperluan pengembangan dan pembelian senjata, komunikasi, pengumpulan data intelijen, mobilisasi, doktrinasi, sampai dengan tahap pelaksanaan aksi terorisme,” ucapnya.

Mantan anggota Komisi I DPR ini menegaskan, upaya penanganan pendanaan terorisme ini meliputi beberapa hal. Di Amerika Serikat serta negara-negara Eropa Barat lainnya memiliki Executive Order (EO) yang memberikan kewenangan kepada negara-negara tersebut untuk membekukan aset-aset milik badan-badan yang secara finansial mendukung organisasi-organisasi teroris yang teridentifikasi pada Foreign Terrorist Organization (FTO)

”Indonesia sendiri telah meratifikasi International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism dalam UU No 6 Tahun 2006. Dengan ini, maka Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam melakukan langkah hukum memberantas pendanaan terorisme, khususnya yang bersifat lintas negara,” paparnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More