1.252 Napi Terima Remisi Khusus Waisak, 7 di Antaranya Langsung Bebas

Senin, 16 Mei 2022 - 10:16 WIB
Pada Hari Raya Waisak Tahun 2022, Kemenkumham memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.252 dari 1.988 narapidana (napi) Buddha di seluruh Indonesia. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pada Hari Raya Waisak Tahun 2022 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.252 dari 1.988 narapidana (napi) Buddha di seluruh Indonesia.

Baca juga: 79 Napi di Riau Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Waisak



Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti merincikan, dari total penerima RK sebanyak 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 116 napi menerima Remisi 15 hari, 768 napi mendapat Remisi 1 bulan, 211 napi memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan Remisi untuk 150 napi.

Baca juga: Libur Panjang Waisak, Jalur Wisata Guci Tegal Macet Total

Sementara itu, tujuh napi lainnya menerima RK II atau langsung bebas. "Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran," kata Rika melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/5/2022).

"Hal ini diwujudkan melalui pemberian Remisi, yang diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!