Kasus Penganiayaan M Kece, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Napoleon Bonaparte

Kamis, 12 Mei 2022 - 15:09 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi Irjen Pol Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus dugaan penganiayaan M Kece dalam sidang putusan sela, Kamis (12/5/2022). FOTO/MPI/ARI SANDITA
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi Irjen Pol Napoleon Bonaparte , terdakwa kasus dugaan penganiayaan M Kece dalam sidang putusan sela, Kamis (12/5/2022). Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ini.

"Mengadili, satu menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di persidangan, Kamis (12/5/2022). Sidang dihadiri oleh terdakwa Irjen Napoleon bersama tim pengacaranya, JPU, dan majelis hakim secara offline.



Majelis hakim juga memeritahkan pada JPU untuk melanjutkan perkara ini ke tahap selanjutnya. Selain itu, majelis hakim juga menangguhkan biaya perkara sampai sidang diputuskan.

"Kedua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai sidang diputuskan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!