Eks Pramugari Cantik Siwi Widi Bersaksi di Sidang Suap Mantan Pejabat Pajak Hari Ini
Selasa, 10 Mei 2022 - 09:40 WIB
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berencana menghadirkan 15 saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait rekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan besar pada hari ini. Salah satu saksi yang bakal dihadirkan yaitu mantan Pramugari cantik PT Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti .
Tim Jaksa juga menghadirkan keluarga dari terdakwa mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan. Keluarga Wawan yang bakal dihadirkan pada sidang hari ini yaitu, dua anak kandungnya, Feyza Akmal Maulana dan Muhammad Farsha Kautsar; serta Istrinya, Umi Hartati.
Sementara saksi lainnya yakni, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji; sejumlah pihak swasta, Bayu Kurniawan; Laurensia Monica; Tjihjih Sukarsih. Kemudian, Nanang Sumantri; Adinda Rana Fauzah; Aditya Ginting; Andi Prabowo; Bimo Edwinanto; Khalid Fajar Harahap; serta Tri Kusumaastuti.
Mereka bakal dihadirkan oleh tim jaksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Para saksi tersebut akan digali keterangannya seputar kasus dugaan korupsi yang menjerat dua terdakwa mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
"Persidangan untuk terdakwa Wawan Ridwan dkk, hari ini (10/5/2022) tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (10/5/2022).
Sekadar informasi, sejumlah nama yang bakal bersaksi di sidang hari ini tersebut sudah tidak asing lagi. Sejumlah nama tersebut pernah disebut dalam dakwaan Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Salah satunya, Siwi Sidi Purwanti. Siwi diduga pernah kecipratan uang haram Wawan Ridwan.
Dalam surat dakwaan Wawan Ridwan, terungkap adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Sidi dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp647.850.000 (Rp647 juta). Siwi disebut-sebut merupakan teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.
Farsha Kautsar sendiri didakwa turut serta bersama-sama dengan ayahnya, Wawan Ridwan melakukan pencucian uang. Uang yang disamarkan atupun dialirkan Wawan Ridwan diduga berasal dari suap dan gratifikasi terkait pengurusan rekayasa nilai pajak para wajib pajak.
Tim Jaksa juga menghadirkan keluarga dari terdakwa mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan. Keluarga Wawan yang bakal dihadirkan pada sidang hari ini yaitu, dua anak kandungnya, Feyza Akmal Maulana dan Muhammad Farsha Kautsar; serta Istrinya, Umi Hartati.
Sementara saksi lainnya yakni, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji; sejumlah pihak swasta, Bayu Kurniawan; Laurensia Monica; Tjihjih Sukarsih. Kemudian, Nanang Sumantri; Adinda Rana Fauzah; Aditya Ginting; Andi Prabowo; Bimo Edwinanto; Khalid Fajar Harahap; serta Tri Kusumaastuti.
Mereka bakal dihadirkan oleh tim jaksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Para saksi tersebut akan digali keterangannya seputar kasus dugaan korupsi yang menjerat dua terdakwa mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
"Persidangan untuk terdakwa Wawan Ridwan dkk, hari ini (10/5/2022) tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (10/5/2022).
Sekadar informasi, sejumlah nama yang bakal bersaksi di sidang hari ini tersebut sudah tidak asing lagi. Sejumlah nama tersebut pernah disebut dalam dakwaan Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Salah satunya, Siwi Sidi Purwanti. Siwi diduga pernah kecipratan uang haram Wawan Ridwan.
Dalam surat dakwaan Wawan Ridwan, terungkap adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Sidi dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp647.850.000 (Rp647 juta). Siwi disebut-sebut merupakan teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.
Farsha Kautsar sendiri didakwa turut serta bersama-sama dengan ayahnya, Wawan Ridwan melakukan pencucian uang. Uang yang disamarkan atupun dialirkan Wawan Ridwan diduga berasal dari suap dan gratifikasi terkait pengurusan rekayasa nilai pajak para wajib pajak.
tulis komentar anda