PPP Desak Kominfo Take Down Podcast LGBT Deddy Corbuzier
Senin, 09 Mei 2022 - 14:58 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Muhammad Iqbal meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut atau take down podcast Deddy Corbuzier yang menghadirkan pasangan LGBT , Ragil Mahardika dan Frederik Vollert Ragil. Konten tersebut dinilai berpotensi membuat LGBT dan pernikahan sesama jenis meningkat di Indonesia. Padahal, hal itu bertentangan dengan agama dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan (take down) video yang diposting pada 7 Mei 2022 itu," kata Iqbal dalam keterangannya, Senin (9/5/2022).
Menurut dia, Kominfo berwenang mencabut video bermuatan yang bertentangan dengan hukum. Bahkan, jika perlu pemerintah memproses hukum semua pihak yang melakukan promosi LGBT dan pernikahan sesama jenis. "Termasuk Deddy Corbuzer yang tak hanya promosikan pasangan Gay tapi juga pernikahan sesama jenis yang dilarang dalam undang-undang," katanya.
Iqbal menjelaskan, kebebasan berekspresi di media sosial berbasis internet ada batasannya, sehingga tidak boleh melanggar hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
Pencabutan podcast LGBT di kanal YouTube Deddy Corbuzier sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat Indonesia yang resah karena telah memberikan ruang ekspresi untuk pasangan LGBT dan pernikahan sesama jenis. Terlebih, perilaku menyimpang di Indonesia itu dikecam keras lantaran tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan masyarakat Indonesia yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
Selain itu, Iqbal menganggap bahwa promosi atau propaganda LGBT dan pernikahan sesama jenis oleh Deddy Corbuzier memiliki dampak sangat besar. Sebab, dia adalah Youtuber yang memilki jutaan subscriber dan videonya ditonton jutaan orang. Propaganda itu membuat banyak kaum LGBT tak segan mengekspresikan orientasi seks menyimpangnya di tengah masyarakat.
Baca juga: Deddy Corbuzier Dikecam Netizen Gara-Gara Undang Pasangan Gay ke Podcast
"Bukan tidak mungkin propaganda itu akan membuat jumlah LGBT di Indonesia semakin besar. Jangan sampai kaum LGBT merasa berhak untuk mengekspresikan orientasi seksual menyimbang mereka dan merusak moral dan tatanan masyarakat Indonesia," katanya.
"Kami meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan (take down) video yang diposting pada 7 Mei 2022 itu," kata Iqbal dalam keterangannya, Senin (9/5/2022).
Menurut dia, Kominfo berwenang mencabut video bermuatan yang bertentangan dengan hukum. Bahkan, jika perlu pemerintah memproses hukum semua pihak yang melakukan promosi LGBT dan pernikahan sesama jenis. "Termasuk Deddy Corbuzer yang tak hanya promosikan pasangan Gay tapi juga pernikahan sesama jenis yang dilarang dalam undang-undang," katanya.
Iqbal menjelaskan, kebebasan berekspresi di media sosial berbasis internet ada batasannya, sehingga tidak boleh melanggar hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
Pencabutan podcast LGBT di kanal YouTube Deddy Corbuzier sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat Indonesia yang resah karena telah memberikan ruang ekspresi untuk pasangan LGBT dan pernikahan sesama jenis. Terlebih, perilaku menyimpang di Indonesia itu dikecam keras lantaran tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan masyarakat Indonesia yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
Selain itu, Iqbal menganggap bahwa promosi atau propaganda LGBT dan pernikahan sesama jenis oleh Deddy Corbuzier memiliki dampak sangat besar. Sebab, dia adalah Youtuber yang memilki jutaan subscriber dan videonya ditonton jutaan orang. Propaganda itu membuat banyak kaum LGBT tak segan mengekspresikan orientasi seks menyimpangnya di tengah masyarakat.
Baca juga: Deddy Corbuzier Dikecam Netizen Gara-Gara Undang Pasangan Gay ke Podcast
"Bukan tidak mungkin propaganda itu akan membuat jumlah LGBT di Indonesia semakin besar. Jangan sampai kaum LGBT merasa berhak untuk mengekspresikan orientasi seksual menyimbang mereka dan merusak moral dan tatanan masyarakat Indonesia," katanya.
(abd)
tulis komentar anda