Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, KPK Gelar Apel Secara Hybrid

Senin, 09 Mei 2022 - 08:16 WIB
Sejauh ini lanjut Ali Fikri, sebagaimana Surat Edaran Internal KPK tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan KPK Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19, KPK masih tetap memberlakukan ketentuan BDK (Bekerja di Kantor) dan BDR (Bekerja dari Rumah).

Dengan proporsi di antaranya, sistem kehadiran fisik maksimal 75 % pegawai melaksanakan BDK. "Adapun jam kerja untuk BDK adalah 8 jam (Senin-Kamis dari pukul 08.00-17.00 WIB dan Jumat dari pukul 08.00-17.30 WIB)," ungkapnya.

Untuk jadwal para pegawai yang melaksanakan BDR telah ditentukan dan diatur secara proporsional oleh pejabat struktural di masing-masing unit kerja.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!