Penegakan Kasus HAM di Papua Harus Transparan

Sabtu, 20 Juni 2020 - 22:20 WIB
Tokoh Papua Laksamana Madya TNI (Purn) Freddy Numberi. Foto/ist
PAPUA - Ambassador Freddy Numberi

Sesepuh Masyarakat Papua



SEJAK reformasi bergulir dan jatuhnya Soeharto pada 21 Mei 1998, negeri ini telah dipimpin oleh lima orang Presiden, yaitu B.J. Habibie (21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999), Abdurrachman Wahid (20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001), Megawati Soekarnoputri (23 Juli 2001 – 20 Oktober 2004), Susilo Bambang Yudhoyono (20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009 dan 20 Oktober 2009 – 20 Oktober 2014), dan Joko Widodo (20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2019 dan 20 Oktober 2019 – sekarang).

Para keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan bahwa kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak terselesaikan dengan tuntas. Waktu terus bergulir dan terbuang sia-sia, apalagi korban yang berjatuhan sebelum reformasi, sebagai contoh terjadi di Papua sejak 1962. Dengan terpilihnya Ir. Joko Widodo sebagai Presiden RI ke-6, keluarga para korban tersebut sangat mengharapkan adanya kebijakan untuk mengungkapkan kebenaran dan penegakan keadilan secara transparan dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM ini.

Kondisi yang tidak diinginkan keluarga para korban adalah adanya impunitas (kondisi-kondisi ketiadaan hukuman walaupun telah jelas ada yang melanggar hukum). Oleh karena itu, selesaikanlah kasus-kasus hukum dan pelanggaran HAM yang mereka alami. Undang-Undang Otonomi khusus telah memerintahkan Pemerintah untuk mendirikan Komisi HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dan Pengadilan HAM. Semuanya berkedudukan di Papua. Mengapa mandat ini belum juga dilaksanakan?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!