Begini Cara Ganti Nama di e-KTP, KK, dan Akta Kelahiran

Sabtu, 07 Mei 2022 - 07:49 WIB
"Perubahan nama misalnya dari Agus ke Rudi, itu harus dengan putusan pengadilan selanjutnya datang ke Disdukcapil nanti akan dibantu perubahannya. Jika hanya pembetulan dari Rudi menjadi Rudy itu tidak perlu putusan pengadilan, cukup ke Disdukcapil saja membawa dokumen pendukung yang sah seperti ijazah atau paspor," jelas Zudan, dikutip dari lamandukcapil.kemendagri.go.id,Sabtu(7/5/2022).

Zudan menambahkan, kelengkapan yang perlu dibawa pemohon perubahan nama adalah fotokopi salinan putusan pengadilan, kutipan akta pencatatan sipil, dan fotokopi KK. Di Disdukcapil, penduduk dipersilakan mengisi formulir F-2.01 lalu isi dengan benar. "Nanti akan diterbitkan KK dan KTP-el baru dan catatan pinggir perubahan nama pada akta pencatatan sipil," kata Zudan.

Disdukcapil tidak menarik salinan penetapan pengadilan yang asli dan tidak diperlukan KTP-el saksi karena sudah tercantum pada formulir F-2.01.

Secara ringkas, persyaratan yang meski dilengkapi untuk ganti nama dalam dokumen kependudukan yaitu:

1. Ajukan penetapan pengadilan

2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang

3. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi.

4. Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku

5. Bawa semua berkas ke dukcapil setempat

Petugas yang menerima akan memeriksa berkas pemohon. Jika berkas dinyatakan lengkap, petugas akan menyerahkannya ke kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi. Selanjutnya, petugas akan memberikan tenggat waktu kapan proses verifikasi selesai.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More