Begini Cara Ganti Nama di e-KTP, KK, dan Akta Kelahiran
Sabtu, 07 Mei 2022 - 07:49 WIB
JAKARTA - Cara ganti nama di dokumen kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta bukanlah perkara yang sulit. Terpenting, sejumlah persyaratan harus dilengkapi.
Dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan "Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan."
Dengan demikian, ketika terjadi perubahan nama, hal itu termasuk dalam peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk yang harus dicatatkan di Disdukcapil.
Dalam Pasal 52 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, tertulis ketentuan tentang Pencatatan Perubahan Nama. Begini isi Pasal 52:
(1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.
(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta PencatatanSipil.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, syarat perubahan nama pada dokumen adminduk salah satunya adalah putusan pengadilan.
Dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan "Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan."
Dengan demikian, ketika terjadi perubahan nama, hal itu termasuk dalam peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk yang harus dicatatkan di Disdukcapil.
Dalam Pasal 52 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, tertulis ketentuan tentang Pencatatan Perubahan Nama. Begini isi Pasal 52:
(1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.
(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta PencatatanSipil.
Baca Juga
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, syarat perubahan nama pada dokumen adminduk salah satunya adalah putusan pengadilan.
tulis komentar anda