Iluni UI Luncurkan Kertas Kerja Rekomendasi Kebijakan UMKM di Masa Pandemi Covid-19
Sabtu, 20 Juni 2020 - 19:00 WIB
Koordinator Tim Penulis Kertas Kerja Policy Center ILUNI UI Satrio Mukti Wibowo menjabarkan berbagai analisis dari kertas kerja ini. Kebijakan stimulus UMKM merupakan kebijakan yang relatif baru diimplementasikan pemerintah. Karena itu, Policy Center ILUNI UI menilai kebijakan dan bantuan sosial ini masih memiliki beberapa potensi permasalahan yang sebetulnya dapat dicegah sejak dini.
Potensi-potensi permasalahan dalam implementasi kebijakan pemerintah untuk UMKM dapat dipetakan menjadi tiga kategori. Pertama, efektivitas kebijakan stimulus UMKM mengenai bagaimana kecukupan kebijakan dalam menjawab kebutuhan UMKM saat pandemi. Kedua, penyasaran (targeting) yakni risiko adanya exclusion atau inclusion error, validasi data penerima, dan validasi eligibilitas. Ketiga, pengawasan (monitoring) yang berkaitan dengan tahapan implementasi kebijakan, potensi penyalahgunaan penyaluran, dan pengaduan.
Berdasarkan pemetaan masalah tersebut, Satrio menjelaskan rekomendasi kebijakan yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah yang tercantum dalam kertas kerja. "Untuk beberapa kebijakan yang sudah mulai dilaksanakan, perbaikan dapat dilaksanakan bersamaan dengan implementasi kebijakan tersebut," katanya.
Berikut ini beberapa rekomendasi kebijakan untuk pemulihan UMKM di Indonesia.
1. Meningkatkan peranan Kementerian Koperasi dan UKM melalui dua peran tambahan:
a. Pembinaan dan edukasi kepada UMKM dalam memanfaatkan teknologi untuk berjualan online
b. Kebijakan satu pintu untuk UMKM yaitu hanya melalui Kementerian Koperasi dan UKM
2. Kebijakan quasi-fiscal dengan kerja sama Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) untuk menyerap produk-produk UMKM dan menjalin kerja sama bisnis
3. Sistem satu basis data dan tambahan verifikasi data dengan survei lapangan
Satrio menyarankan, dalam memasuki masa pemulihan dan new normal, ada beberapa pilihan kebijakan yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah dalam membangkitkan gairah UMKM dalam perekonomian nasional. Pertama, UMKM dan pemetaan protokol kesehatan untuk tiap kategori UMKM: usaha mikro, kecil, menengah; meliputi kategori kebijakan wajib, mandiri, opsional, dan kebijakan yang harus dibantu atau diarahkan oleh pemerintah
Potensi-potensi permasalahan dalam implementasi kebijakan pemerintah untuk UMKM dapat dipetakan menjadi tiga kategori. Pertama, efektivitas kebijakan stimulus UMKM mengenai bagaimana kecukupan kebijakan dalam menjawab kebutuhan UMKM saat pandemi. Kedua, penyasaran (targeting) yakni risiko adanya exclusion atau inclusion error, validasi data penerima, dan validasi eligibilitas. Ketiga, pengawasan (monitoring) yang berkaitan dengan tahapan implementasi kebijakan, potensi penyalahgunaan penyaluran, dan pengaduan.
Berdasarkan pemetaan masalah tersebut, Satrio menjelaskan rekomendasi kebijakan yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah yang tercantum dalam kertas kerja. "Untuk beberapa kebijakan yang sudah mulai dilaksanakan, perbaikan dapat dilaksanakan bersamaan dengan implementasi kebijakan tersebut," katanya.
Berikut ini beberapa rekomendasi kebijakan untuk pemulihan UMKM di Indonesia.
1. Meningkatkan peranan Kementerian Koperasi dan UKM melalui dua peran tambahan:
a. Pembinaan dan edukasi kepada UMKM dalam memanfaatkan teknologi untuk berjualan online
b. Kebijakan satu pintu untuk UMKM yaitu hanya melalui Kementerian Koperasi dan UKM
2. Kebijakan quasi-fiscal dengan kerja sama Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) untuk menyerap produk-produk UMKM dan menjalin kerja sama bisnis
3. Sistem satu basis data dan tambahan verifikasi data dengan survei lapangan
Satrio menyarankan, dalam memasuki masa pemulihan dan new normal, ada beberapa pilihan kebijakan yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah dalam membangkitkan gairah UMKM dalam perekonomian nasional. Pertama, UMKM dan pemetaan protokol kesehatan untuk tiap kategori UMKM: usaha mikro, kecil, menengah; meliputi kategori kebijakan wajib, mandiri, opsional, dan kebijakan yang harus dibantu atau diarahkan oleh pemerintah
tulis komentar anda