Iluni UI Luncurkan Kertas Kerja Rekomendasi Kebijakan UMKM di Masa Pandemi Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Policy Center Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) kembali meluncurkan kertas kerja rekomendasi kebijakan untuk pemerintah, kali ini diberi judul 'Pandemi COVID-19 dan New Normal: Rekomendasi Kebijakan Pemerintah untuk UMKM '.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dalam sambutannya memberikan apresiasi hadirnya kertas kerja ini sebagai masukan bagi pemerintah.
"UMKM ini tahun 1998 menjadi pahlawan dalam menyelamatkan sektor ekonomi kita, tapi kali ini menjadi salah satu sektor yang terdampak," ujar Teten, Sabtu (20/6/2020).
Teten menyatakan, kertas kerja ini akan menjadi salah satu masukan bagi kebijakan pemerintah. "Ini dapat menjadi salah satu masukan dari bagian strategi nasional, sekaligus pedoman kebijakan pemerintah," katanya. ( ).
Ketua Umum ILUNI UI Andre Rahadian mengatakan, sektor UMKM adalah sektor yang vital bagi roda perekonomian rakyat di masa pandemi Covid-19. "Kontribusi UMKM kepada Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61% dan penyerapan tenaga kerja sebesar 97% (2018), sektor UMKM memiliki nilai strategis dalam pemulihan perekonomian nasional," ujarnya.
Andre menegaskan, strategi kebijakan amat diperlukan untuk menjaga sektor UMKM. "Untuk itu, strategi kebijakan dalam rangka pemulihan sektor UMKM yang tepat menjadi sangat diperlukan," kata dia.
Ketua Policy Center ILUNI UI M. Jibriel Avessina menyebut, saat ini UMKM menghadapi permasalahan utama sebagai akibat dari COVID-19. Permasalahan tersebut yakni penurunan penjualan, masalah permodalan, terhambatnya distribusi produk, dan bahan baku. "Untuk menjawab masalah tersebut, Policy Center ILUNI UI menyusun kertas kerja yang membahas efektivitas beberapa kebijakan pemerintah," ujar Jibriel.
Kertas kerja ini membahas berbagai kebijakan, di antaranya kebijakan penundaan pokok dan bunga, subsidi bunga kredit, penjaminan kredit modal kerja UMKM dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), stimulus modal kerja, Dana Insentif Daerah (DID), dan program bantuan sosial bagi pelaku UMKM kategori miskin dan kelompok rentan terdampak COVID-19.
Koordinator Tim Penulis Kertas Kerja Policy Center ILUNI UI Satrio Mukti Wibowo menjabarkan berbagai analisis dari kertas kerja ini. Kebijakan stimulus UMKM merupakan kebijakan yang relatif baru diimplementasikan pemerintah. Karena itu, Policy Center ILUNI UI menilai kebijakan dan bantuan sosial ini masih memiliki beberapa potensi permasalahan yang sebetulnya dapat dicegah sejak dini.
Potensi-potensi permasalahan dalam implementasi kebijakan pemerintah untuk UMKM dapat dipetakan menjadi tiga kategori. Pertama, efektivitas kebijakan stimulus UMKM mengenai bagaimana kecukupan kebijakan dalam menjawab kebutuhan UMKM saat pandemi. Kedua, penyasaran (targeting) yakni risiko adanya exclusion atau inclusion error, validasi data penerima, dan validasi eligibilitas. Ketiga, pengawasan (monitoring) yang berkaitan dengan tahapan implementasi kebijakan, potensi penyalahgunaan penyaluran, dan pengaduan.
Berdasarkan pemetaan masalah tersebut, Satrio menjelaskan rekomendasi kebijakan yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah yang tercantum dalam kertas kerja. "Untuk beberapa kebijakan yang sudah mulai dilaksanakan, perbaikan dapat dilaksanakan bersamaan dengan implementasi kebijakan tersebut," katanya.
Berikut ini beberapa rekomendasi kebijakan untuk pemulihan UMKM di Indonesia.
1. Meningkatkan peranan Kementerian Koperasi dan UKM melalui dua peran tambahan:
a. Pembinaan dan edukasi kepada UMKM dalam memanfaatkan teknologi untuk berjualan online
b. Kebijakan satu pintu untuk UMKM yaitu hanya melalui Kementerian Koperasi dan UKM
2. Kebijakan quasi-fiscal dengan kerja sama Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) untuk menyerap produk-produk UMKM dan menjalin kerja sama bisnis
3. Sistem satu basis data dan tambahan verifikasi data dengan survei lapangan
Satrio menyarankan, dalam memasuki masa pemulihan dan new normal, ada beberapa pilihan kebijakan yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah dalam membangkitkan gairah UMKM dalam perekonomian nasional. Pertama, UMKM dan pemetaan protokol kesehatan untuk tiap kategori UMKM: usaha mikro, kecil, menengah; meliputi kategori kebijakan wajib, mandiri, opsional, dan kebijakan yang harus dibantu atau diarahkan oleh pemerintah
Kedua, simulasi atau semacam uji coba new normal terlebih dahulu selama waktu tertentu (1-2 minggu) dan dievaluasi apakah pemberlakuan new normal pada UMKM berjalan dengan baik
Ketiga, mendorong program padat karya tunai (ILO, 2020) melalui pemanfaatan dana kecamatan, dana desa, dan pemanfaatan program pembangunan oleh K/L
Satrio menyebut, perlu kajian lanjutan untuk menjadi pijakan dalam masa mendatang. "Kajian-kajian tambahan untuk cost-effectiveness analysis perlu dilaksanakan untuk mengetahui kontribusi kebijakan-kebijakan tersebut terhadap UMKM dan perekonomian nasional sehingga dapat dijadikan acuan kebijakan di masa mendatang," pungkasnya. ( ).
Staf Khusus Kepala Badan Keuangan dan Pasar Modal (BKPM) M. Pradana Indraputra menyambut baik kertas kerja ini sebagai bahan masukan bagi pemerintah. Ia juga menyatakan komitmen BKPM untuk untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif, salah satunya dengan tetap membuka operasi pelayanan perizinan dengan menggunakan protokol kesehatan. "Dilihat dari data yang ada di bulan Maret saja izin permohonan izin IUMK (Industri Usaha Mikro Kecil) yang masuk di proses lebih 36 ribu izin," ungkapnya.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dalam sambutannya memberikan apresiasi hadirnya kertas kerja ini sebagai masukan bagi pemerintah.
"UMKM ini tahun 1998 menjadi pahlawan dalam menyelamatkan sektor ekonomi kita, tapi kali ini menjadi salah satu sektor yang terdampak," ujar Teten, Sabtu (20/6/2020).
Teten menyatakan, kertas kerja ini akan menjadi salah satu masukan bagi kebijakan pemerintah. "Ini dapat menjadi salah satu masukan dari bagian strategi nasional, sekaligus pedoman kebijakan pemerintah," katanya. ( ).
Ketua Umum ILUNI UI Andre Rahadian mengatakan, sektor UMKM adalah sektor yang vital bagi roda perekonomian rakyat di masa pandemi Covid-19. "Kontribusi UMKM kepada Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61% dan penyerapan tenaga kerja sebesar 97% (2018), sektor UMKM memiliki nilai strategis dalam pemulihan perekonomian nasional," ujarnya.
Andre menegaskan, strategi kebijakan amat diperlukan untuk menjaga sektor UMKM. "Untuk itu, strategi kebijakan dalam rangka pemulihan sektor UMKM yang tepat menjadi sangat diperlukan," kata dia.
Ketua Policy Center ILUNI UI M. Jibriel Avessina menyebut, saat ini UMKM menghadapi permasalahan utama sebagai akibat dari COVID-19. Permasalahan tersebut yakni penurunan penjualan, masalah permodalan, terhambatnya distribusi produk, dan bahan baku. "Untuk menjawab masalah tersebut, Policy Center ILUNI UI menyusun kertas kerja yang membahas efektivitas beberapa kebijakan pemerintah," ujar Jibriel.
Kertas kerja ini membahas berbagai kebijakan, di antaranya kebijakan penundaan pokok dan bunga, subsidi bunga kredit, penjaminan kredit modal kerja UMKM dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), stimulus modal kerja, Dana Insentif Daerah (DID), dan program bantuan sosial bagi pelaku UMKM kategori miskin dan kelompok rentan terdampak COVID-19.
Koordinator Tim Penulis Kertas Kerja Policy Center ILUNI UI Satrio Mukti Wibowo menjabarkan berbagai analisis dari kertas kerja ini. Kebijakan stimulus UMKM merupakan kebijakan yang relatif baru diimplementasikan pemerintah. Karena itu, Policy Center ILUNI UI menilai kebijakan dan bantuan sosial ini masih memiliki beberapa potensi permasalahan yang sebetulnya dapat dicegah sejak dini.
Potensi-potensi permasalahan dalam implementasi kebijakan pemerintah untuk UMKM dapat dipetakan menjadi tiga kategori. Pertama, efektivitas kebijakan stimulus UMKM mengenai bagaimana kecukupan kebijakan dalam menjawab kebutuhan UMKM saat pandemi. Kedua, penyasaran (targeting) yakni risiko adanya exclusion atau inclusion error, validasi data penerima, dan validasi eligibilitas. Ketiga, pengawasan (monitoring) yang berkaitan dengan tahapan implementasi kebijakan, potensi penyalahgunaan penyaluran, dan pengaduan.
Berdasarkan pemetaan masalah tersebut, Satrio menjelaskan rekomendasi kebijakan yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah yang tercantum dalam kertas kerja. "Untuk beberapa kebijakan yang sudah mulai dilaksanakan, perbaikan dapat dilaksanakan bersamaan dengan implementasi kebijakan tersebut," katanya.
Berikut ini beberapa rekomendasi kebijakan untuk pemulihan UMKM di Indonesia.
1. Meningkatkan peranan Kementerian Koperasi dan UKM melalui dua peran tambahan:
a. Pembinaan dan edukasi kepada UMKM dalam memanfaatkan teknologi untuk berjualan online
b. Kebijakan satu pintu untuk UMKM yaitu hanya melalui Kementerian Koperasi dan UKM
2. Kebijakan quasi-fiscal dengan kerja sama Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) untuk menyerap produk-produk UMKM dan menjalin kerja sama bisnis
3. Sistem satu basis data dan tambahan verifikasi data dengan survei lapangan
Satrio menyarankan, dalam memasuki masa pemulihan dan new normal, ada beberapa pilihan kebijakan yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah dalam membangkitkan gairah UMKM dalam perekonomian nasional. Pertama, UMKM dan pemetaan protokol kesehatan untuk tiap kategori UMKM: usaha mikro, kecil, menengah; meliputi kategori kebijakan wajib, mandiri, opsional, dan kebijakan yang harus dibantu atau diarahkan oleh pemerintah
Kedua, simulasi atau semacam uji coba new normal terlebih dahulu selama waktu tertentu (1-2 minggu) dan dievaluasi apakah pemberlakuan new normal pada UMKM berjalan dengan baik
Ketiga, mendorong program padat karya tunai (ILO, 2020) melalui pemanfaatan dana kecamatan, dana desa, dan pemanfaatan program pembangunan oleh K/L
Satrio menyebut, perlu kajian lanjutan untuk menjadi pijakan dalam masa mendatang. "Kajian-kajian tambahan untuk cost-effectiveness analysis perlu dilaksanakan untuk mengetahui kontribusi kebijakan-kebijakan tersebut terhadap UMKM dan perekonomian nasional sehingga dapat dijadikan acuan kebijakan di masa mendatang," pungkasnya. ( ).
Staf Khusus Kepala Badan Keuangan dan Pasar Modal (BKPM) M. Pradana Indraputra menyambut baik kertas kerja ini sebagai bahan masukan bagi pemerintah. Ia juga menyatakan komitmen BKPM untuk untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif, salah satunya dengan tetap membuka operasi pelayanan perizinan dengan menggunakan protokol kesehatan. "Dilihat dari data yang ada di bulan Maret saja izin permohonan izin IUMK (Industri Usaha Mikro Kecil) yang masuk di proses lebih 36 ribu izin," ungkapnya.
(zik)