Forsawa Yakin Gugatan Praperadilan WanaArthalife Dikabulkan Hakim

Sabtu, 20 Juni 2020 - 17:06 WIB
Menurut dia, WanaArtha Life sebagai pemilik barang yang disita tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan sita atas jenis barang dan jumlahnya yang disita dan tidak ada pemanggilan sebagai investor atau pemilik modal.

Desy Widyantari selaku pengurus Forsawa menjelaskan, barang bukti yang disita bukan hanya milik WanaArtha Life tetapi sebagian besar merupakan dana kelolaan premi pemegang polis atau nasabah WanaArtha Life.

"Kejaksaan Agung patut mengetahui dan menduga dana yang disita bukan hanya milik WanaArtha Life tetapi juga milik pemegang polis atau nasabah karena kegiatan usaha WanaArtha Life adalah asuransi yang menghimpun dan mengelola dana premi pemegang polis," katanya yang juga advokat ini.

Forsawa berharap hakim mengeluarkan keputusan yang adil pada sidang putusan pada 23 Juni 2020 nanti. “Forsawa berharap keputusan hakim tunggal berpihak kepada WanaArtha Life sehingga utang dan kewajiban Wanaartha Life segera dibayarkan dan dipenuhi dan akhirnya berdampak baik terhadap kehidupan nasabah WanaArtha Life seperti semula,"ucap Parulian.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!