Forsawa Yakin Gugatan Praperadilan WanaArthalife Dikabulkan Hakim

Sabtu, 20 Juni 2020 - 17:06 WIB
"Padahal surat izin harus diterima penyidik Kejaksaan Agung sebelum melakukan penyitaan karena bukan hal yang mendesak dan bukan karena menjadi bukti operasi tertangkap tangan. Dalam hal ini WanaArtha Life juga bukan pihak tersangka dalam perkara kasus Asuransi Jiwasraya dan justru rekeningnya disita untuk barang bukti kasus Asuransi Jiwasraya," tutur Erick.

Menurut dia, WanaArtha Life sebagai pemilik barang yang disita tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan sita atas jenis barang dan jumlahnya yang disita dan tidak ada pemanggilan sebagai investor atau pemilik modal.

Desy Widyantari selaku pengurus Forsawa menjelaskan, barang bukti yang disita bukan hanya milik WanaArtha Life tetapi sebagian besar merupakan dana kelolaan premi pemegang polis atau nasabah WanaArtha Life.

"Kejaksaan Agung patut mengetahui dan menduga dana yang disita bukan hanya milik WanaArtha Life tetapi juga milik pemegang polis atau nasabah karena kegiatan usaha WanaArtha Life adalah asuransi yang menghimpun dan mengelola dana premi pemegang polis," katanya yang juga advokat ini.

Forsawa berharap hakim mengeluarkan keputusan yang adil pada sidang putusan pada 23 Juni 2020 nanti. “Forsawa berharap keputusan hakim tunggal berpihak kepada WanaArtha Life sehingga utang dan kewajiban Wanaartha Life segera dibayarkan dan dipenuhi dan akhirnya berdampak baik terhadap kehidupan nasabah WanaArtha Life seperti semula,"ucap Parulian.
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More