Forsawa Yakin Gugatan Praperadilan WanaArthalife Dikabulkan Hakim

Sabtu, 20 Juni 2020 - 17:06 WIB
loading...
Forsawa Yakin Gugatan...
Forum Nasabah WanaArtha Life (Forsawa) merasa yakin hakim mengabulkan gugatannya terhadap Kejaksaan Agung. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Forum Nasabah WanaArtha Life (Forsawa) optimistis hakim mengabulkan gugatan praperadilan WanaArtha Life (sebagai pemohon) terhadap Kejaksaan Agung terkait tidak sahnya penyitaan unit reksadana milik WanaArtha Life yang disangkut-pautkan dengan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya .

Sebagai wadah dari para nasabah atau pemegang polis perusahaan (PP) asuransi WanaArtha Life, Forsawa juga memohon kepada Hakim Tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membuka sita dari Kejaksaan Agung untuk mengembalikan kepada WanaArtha Life sebagai pemilik barang yang disita.

Menurut Ketua Forsawa, Parulian Sipahutar, para nasabah WanaArtha Life mendambakan kehidupan normal untuk segera mendapatkan hak-haknya kembali yang hingga saat ini tidak bisa cair baik ketika jatuh tempo atas polisnya di WanaArtha Life maupun nilai manfaat yang harusnya mereka dapat setiap bulannya dari produk WAL Invest.

Parulian mengatakan, tanggal 23 Juni 2020 nanti merupakan momen sangat penting bagi WanaArtha Life maupun nasabahnya untuk menantikan keputusan sidang praperadilan.(Baca juga: Forum Nasabah WanaArtha Life Berharap PN Kabulkan Gugatan Praperadilan )

Sebelumnya Praperadilan perdana WanaArtha Life melawan Kejaksaan Agung dalam nompr perkara 46/Pra.Pid/2020/PN JKT.SEL pada 8 Juni 2020 tidak dihadiri oleh Kejaksaan Agung selaku termohon.

Namun Hakim menunda sidang untuk memanggil kembali Kejaksaan Agung pada 15 Juni 2020. Kejaksaan Agung hadir dalam sidang praperadilan dan berlanjut terus sampai sore hari pada 19 Juni 2020 dengan mendengarkan kesimpulan dari masing-masing, baik pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum WanaArtha Life, Erick S Paat dan termohon Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Jaksa Penyidik Arjuna.
"Beberapa hal yang menjadikan WanaArtha Life dan para nasabahnya optimis menang adalah adanya bukti-bukti pelanggaran berdasarkan fakta, bukti tertulis dan para saksi mata serta keterangan para saksi ahli," tutur Parulian dari keterangan pers Forsawa, Sabtu (20/6/2020).

Menurut Erick, ada kejanggalan dilakukan Kejaksaan Agung yang melanggar KUHAP yang terungkap dalam fakta persidangan praperadilan.

Kejaksaan Agung melakukan penyitaan sebelum adanya surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN). Penyitaan dilakukan pada 6 April 2020, tetapi permohonan penyitaan dibuat pada 16 April 2020, kemudian permohonan itu dikabulkan oleh pihak Pengadilan Negeri pada bulan Mei 2020 (keluarnya surat izin penyitaan).

"Padahal surat izin harus diterima penyidik Kejaksaan Agung sebelum melakukan penyitaan karena bukan hal yang mendesak dan bukan karena menjadi bukti operasi tertangkap tangan. Dalam hal ini WanaArtha Life juga bukan pihak tersangka dalam perkara kasus Asuransi Jiwasraya dan justru rekeningnya disita untuk barang bukti kasus Asuransi Jiwasraya," tutur Erick.

Menurut dia, WanaArtha Life sebagai pemilik barang yang disita tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan sita atas jenis barang dan jumlahnya yang disita dan tidak ada pemanggilan sebagai investor atau pemilik modal.

Desy Widyantari selaku pengurus Forsawa menjelaskan, barang bukti yang disita bukan hanya milik WanaArtha Life tetapi sebagian besar merupakan dana kelolaan premi pemegang polis atau nasabah WanaArtha Life.

"Kejaksaan Agung patut mengetahui dan menduga dana yang disita bukan hanya milik WanaArtha Life tetapi juga milik pemegang polis atau nasabah karena kegiatan usaha WanaArtha Life adalah asuransi yang menghimpun dan mengelola dana premi pemegang polis," katanya yang juga advokat ini.

Forsawa berharap hakim mengeluarkan keputusan yang adil pada sidang putusan pada 23 Juni 2020 nanti. “Forsawa berharap keputusan hakim tunggal berpihak kepada WanaArtha Life sehingga utang dan kewajiban Wanaartha Life segera dibayarkan dan dipenuhi dan akhirnya berdampak baik terhadap kehidupan nasabah WanaArtha Life seperti semula,"ucap Parulian.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Dirjen Kemenkeu...
Mantan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara terkait Kasus Jiwasraya
Kejagung Lelang 59 Bidang...
Kejagung Lelang 59 Bidang Tanah Terpidana Korupsi Jiwasraya, Laku Rp18 Miliar
Rugikan Negara Belasan...
Rugikan Negara Belasan Triliun, Ini Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di Kasus Jiwasraya
Tersangka Kasus Jiwasraya,...
Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Langsung Ditahan
Kejagung Tetapkan Dirjen...
Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
Jokowi Wanti-wanti BPKH...
Jokowi Wanti-wanti BPKH dalam Mengelola Dana Haji: Ingat Jiwasraya
Sidang Putusan Jiwasraya:...
Sidang Putusan Jiwasraya: Isa Rachmatarwata Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun
OJK Resmi Cabut Izin...
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya
Profil dan Kekayaan...
Profil dan Kekayaan Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp16 Triliun
Rekomendasi
Gaung NBA Finals 2026...
Gaung NBA Finals 2026 Menghidupkan Atmosfer Basket Jakarta
Marc Marquez Dominan...
Marc Marquez Dominan di Sprint Race MotoGP Hungaria, Veda Ega Start dari Baris Ketiga Moto3
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
Gugatan PDIP soal Keabsahan...
Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved