Catat! MUI Nyatakan 4 Vaksin Covid-19 Ini Sudah Dapat Fatwa Halal

Selasa, 03 Mei 2022 - 11:44 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh membeberkan setidaknya ada empat vaksin Covid-19 yang telah ditetapkan kehalalannya oleh MUI di Indonesia. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh membeberkan setidaknya ada empat vaksin Covid-19 yang telah ditetapkan kehalalannya oleh MUI di Indonesia. Empat vaksin tersebut yaitu Sinovac, Zivifax, Merah Putih dan Sinopharm.

Pertama, vaksin Covid-19 Sinovac telah ditetapkan kehalalannya oleh MUI dalam Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero).

Kedua, vaksin Covid-19 Zivifax telah dinyatakan suci dan halal oleh MUI dalam Fatwa Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co., Ltd.

Ketiga, vaksin Merah Putih, walaupun belum beredar secara umum, vaksin ini telah ditetapkan kehalalannya dalam Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia.



Keempat, vaksin Sinopharm yang kehalalannya dibuktikan dalam Fatwa Nomor 9 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd.

"Di samping itu, MUI juga menetapkan fatwa terhadap vaksin Covid-19 yang lain seperti Astrazeneca, dan Pfizer, hukumnya haram namun boleh digunakan dengan syarat belum ada vaksin halal," jelas Niam kepada wartawan, Selasa (3/5/2022).

Dengan demikian, Niam menambahkan jika produk vaksin covid halal sudah tersedia. Maka penggunaan vaksin yang haram menjadi tidak boleh.

"Karena itu, pemerintah wajib menjamin ketersediaan produk vaksin halal," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More