Catat! MUI Nyatakan 4 Vaksin Covid-19 Ini Sudah Dapat Fatwa Halal

Selasa, 03 Mei 2022 - 11:44 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh membeberkan setidaknya ada empat vaksin Covid-19 yang telah ditetapkan kehalalannya oleh MUI di Indonesia. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh membeberkan setidaknya ada empat vaksin Covid-19 yang telah ditetapkan kehalalannya oleh MUI di Indonesia. Empat vaksin tersebut yaitu Sinovac, Zivifax, Merah Putih dan Sinopharm.

Pertama, vaksin Covid-19 Sinovac telah ditetapkan kehalalannya oleh MUI dalam Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero). Baca juga: Satgas: Vaksin Covid-19 untuk Muslim Akan Diganti dengan yang Halal



Kedua, vaksin Covid-19 Zivifax telah dinyatakan suci dan halal oleh MUI dalam Fatwa Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co., Ltd.

Ketiga, vaksin Merah Putih, walaupun belum beredar secara umum, vaksin ini telah ditetapkan kehalalannya dalam Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!